HARIAN RAKYAT KALTARA — Sebanyak 17 jeriken berisi Pertalite diamankan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara saat hendak dibawa dari Kabupaten Bulungan menuju Berau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang serta satu unit Toyota Rush yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut. Pengungkapan berlangsung Sabtu (26/9) sekitar pukul 17.40 Wita di wilayah Kabupaten Bulungan.
Petugas menemukan 18 jeriken dalam kendaraan, terdiri dari 17 jeriken berisi Pertalite dan satu jeriken dalam kondisi kosong.
Dua orang berinisial Y dan A ikut diamankan. Y diketahui berdomisili di Berau, sedangkan A merupakan warga Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai kendaraan yang membawa BBM dalam jumlah tidak wajar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan kendaraan yang dicurigai.
“Informasi awal yang kami terima memang terkait adanya kendaraan yang membawa BBM dalam jumlah cukup banyak. Setelah kami cek dan lakukan penyelidikan, kendaraan itu ditemukan membawa Pertalite yang dikemas dalam jeriken,” ujar Yudhistira, Minggu (27/9).
Dari pemeriksaan sementara, penyidik menduga Pertalite tersebut diperoleh dari pengetap atau penimbun di wilayah Bulungan. BBM itu kemudian rencananya dibawa menuju Berau untuk kembali dijual dengan harga lebih tinggi.
“Dari keterangan dan hasil pemeriksaan sementara, BBM itu diduga diperoleh dari pengetap di Bulungan. Rencananya dibawa ke Berau untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi,” katanya.
Selain 17 jeriken Pertalite, polisi mengamankan Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk membawa BBM.
Yudhistira mengatakan, penyidik masih memeriksa Y dan A untuk mengetahui peran masing-masing. Polisi juga menelusuri asal BBM serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih dalami perannya masing-masing, termasuk dari mana BBM ini diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam rangkaian pengangkutannya. Jadi prosesnya masih berjalan dan akan kami kembangkan dari barang bukti yang sudah diamankan,” ujarnya.
Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (sas/uno)
Editor : Nurismi