Puluhan Ribu Peserta JKN Tanggungan Pemprov Kaltara Nonaktif Mulai Oktober 2026

Nurismi • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 12:25 WIB
KOORDINASI: DPRD Kaltara saat melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan belum lama ini. (HRK)
KOORDINASI: DPRD Kaltara saat melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan belum lama ini. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Sebanyak 30.727 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan berstatus nonaktif mulai 1 Oktober 2026. Di Kota Tarakan, jumlah peserta yang terdampak mencapai 9.310 orang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan, mengatakan perubahan tersebut terjadi setelah pemerintah daerah melakukan penyesuaian jumlah peserta yang mendapat jaminan melalui skema Pemprov Kaltara.

Dari sekitar 40.554 peserta yang sebelumnya dijamin hingga September, pemerintah daerah mengajukan sekitar 9.827 peserta untuk periode mulai Oktober.

“Jadi untuk periode mulai 1 Oktober, ada penyesuaian jumlah peserta yang dijamin oleh pemerintah daerah. Dari sekitar 40.554 peserta sebelumnya, yang diajukan untuk dijamin mulai 1 Oktober sekitar 9.827 peserta,” ujar Yusef.

Peserta yang tidak masuk dalam pengajuan berikutnya diminta memastikan kembali status kepesertaan sebelum mengakses layanan kesehatan. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan PANDAWA.

Yusef mengatakan, perubahan status juga perlu diperhatikan oleh peserta yang sebelumnya merupakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

Sebab, tunggakan iuran dapat kembali muncul dan perlu diselesaikan apabila peserta ingin melanjutkan kepesertaan secara mandiri.

“Cek dulu status kepesertaannya. Jangan sampai ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, baru mengetahui bahwa statusnya sudah tidak aktif atau ternyata ada tunggakan,” katanya.

Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap.

Mekanisme tersebut dapat digunakan sesuai ketentuan bagi peserta yang belum mampu melunasi kewajibannya sekaligus.

“Kalau memang ada tunggakan, peserta bisa menyelesaikannya melalui pelunasan. Kalau belum bisa melunasi sekaligus, ada program REHAB yang bisa dimanfaatkan sesuai ketentuannya,” jelasnya.

Peserta yang masuk daftar penonaktifan masih dapat menggunakan kepesertaannya hingga 30 September. Karena itu, masyarakat diminta tidak menunggu sampai membutuhkan pelayanan kesehatan untuk mengetahui status kepesertaannya.

“Untuk peserta yang masuk dalam daftar penonaktifan, sampai 30 September masih bisa menggunakan kepesertaannya. Jadi sebelum 1 Oktober, kami mengimbau masyarakat mengecek statusnya masing-masing,” tuturnya.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan bersama Ombudsman RI, DPRD Kaltara dan pemerintah daerah masih berkoordinasi terkait peserta yang terdampak. Pembahasan diarahkan untuk mencari solusi kepesertaan berdasarkan kondisi dan domisili masing-masing.

Yusef mengatakan, proses koordinasi masih berjalan. Namun, apabila peserta belum kembali masuk dalam skema jaminan pemerintah daerah. Pilihan kepesertaan mandiri tetap dapat ditempuh dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami bersama pihak-pihak terkait masih melakukan koordinasi supaya masyarakat yang terdampak ini, bisa mendapatkan solusi sesuai kondisi dan domisilinya. Jadi prosesnya masih berjalan,” katanya.

Untuk memastikan status kepesertaan maupun informasi tunggakan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA melalui nomor 08118165165 yang tersedia selama 24 jam. (sas/uno)

Editor : Nurismi
JKN KIS pemprov kaltara