HARIAN RAKYAT KALTARA — Sidang praperadilan yang diajukan LSH alias AH alias AW di Pengadilan Negeri Tanjung Selor belum masuk ke pokok perkara.
Persidangan yang dijadwalkan Jumat (25/9) ditunda karena pihak termohon tidak hadir. Penasihat hukum LSH, Marihot GT Sihombing, mengatakan timnya telah hadir sesuai jadwal.
Namun, ketidakhadiran termohon membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan dan dijadwalkan kembali pada Jumat (2/10).
“Jadi kan akibat penundaan ini, ketidakhadiran termohon ya, kami merasa ada pelayanan kepada masyarakat. Berarti Polri kurang dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan,” ujar Marihot.
Marihot mengaku tidak menyiapkan agenda khusus untuk menghadapi sidang berikutnya. Tim penasihat hukum akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
“Kalau kami siap selalu. Tidak ada persiapan khusus kami, biasa aja. Makanya kami bisa on time, hadir,” katanya.
Di tengah proses praperadilan tersebut, muncul laporan lain yang berkaitan dengan LSH. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan laporan itu dibuat pemilik alat berat yang disebut disewa LSH, tetapi pembayarannya belum diselesaikan.
“Satu lagi ada laporan juga dari pemilik alat berat yang disewa LSH tapi gak dibayar, sedang kita proses lidik juga,” ungkap Yudhistira.
Laporan tersebut disebut dibuat sejak Januari 2026 dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,5 miliar. Namun, perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka terhadap LSH.
“Belum, masih lidik,” tegasnya.
Sementara itu, Marihot mengaku belum mendapatkan koordinasi langsung dari kliennya mengenai laporan tunggakan sewa alat berat tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setelah memperoleh informasi dari LSH.
“Terus terkait kasus adanya tunggakan yang Rp 1,5 itu miliar, ya kami dari PH sejauh ini belum mendapatkan koordinasi dari klien. Tapi nantinya jika kami sudah mendapatkan koordinasi, pasti kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.
Untuk perkara praperadilan, Yudhistira sebelumnya memastikan Polda Kaltara siap menghadapi gugatan yang diajukan LSH.
“Perkara tetap jalan, prapid kita hadapi,” ujar Yudhistira. (sas/uno)
Editor : Nurismi