Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi Ombudsman Kaltara Pantau Lapas Tanpa Tunggu Pusat

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 11:05 WIB
LAPAS: Ombudsman dapat sewaktu-waktu lakukan sidak ke lapas yang ada di Kaltara tanpa menunggu instruksi dari pusat. (HRK)
LAPAS: Ombudsman dapat sewaktu-waktu lakukan sidak ke lapas yang ada di Kaltara tanpa menunggu instruksi dari pusat. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Utara dapat sewaktu-waktu dipantau Ombudsman tanpa menunggu instruksi dari pusat. 

Kewenangan itu melekat pada Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik, termasuk memastikan hak warga binaan terpenuhi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara Maria Ulfah mengatakan, lapas menjadi bagian dari ruang pelayanan publik. Karena warga binaan merupakan pengguna layanan sekaligus kelompok rentan.

“Lapas merupakan salah satu ruang penyelenggaraan pelayanan publik. Warga binaan itu pengguna layanan dan masuk dalam kelompok rentan. Sehingga hak-hak mereka perlu mendapat perhatian,” ujarnya, Jumat (25/9).

Menurut Maria, pemantauan langsung diperlukan untuk melihat kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan tidak sebatas fasilitas, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak warga binaan dan potensi perlakuan diskriminatif.

“Kenapa dilakukan sidak? Karena kita membutuhkan kondisi faktual. Kita perlu memastikan, misalnya, makanan yang diterima layak dan ketika mereka mendapatkan haknya tidak ada perlakuan diskriminatif,” katanya.

Maria menegaskan, Ombudsman perwakilan memiliki kewenangan melakukan pemantauan lapas di wilayah kerjanya. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Tanpa menunggu arahan, Ombudsman di tiap perwakilan dapat melakukan pemantauan di lapas. Apa yang dilakukan oleh pimpinan di pusat dapat dilakukan juga oleh pimpinan di perwakilan,” jelasnya.

Di Kaltara, pemantauan terakhir dilakukan sekitar akhir tahun 2023. Salah satu persoalan yang ditemukan saat itu kondisi hunian yang padat atau overcrowded. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pelayanan dan keadaan warga binaan.

Dalam pemantauan disalah satu di Kaltara, Ombudsman juga menemukan kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian. Salah satu ruangan di lantai dua ketika itu hanya ditempati seorang warga binaan dengan fasilitas kloset duduk.

“Waktu itu kami menemukan satu ruang di lantai dua hanya ditempati satu orang dan fasilitasnya juga berbeda, karena menggunakan kloset duduk. Kami memang belum memastikan, apakah kondisi seperti itu terjadi di tempat lain. Tapi dengan kondisi satu ruang ditempati satu orang, itu memang diskriminatif menurut kami,” ungkap Maria.

Ombudsman sebelumnya juga sempat mendorong wacana pembangunan lapas baru di Tanjung Selor. Namun, rencana tersebut tidak berlanjut setelah kebijakan efisiensi anggaran.

Saat ini, lapas termasuk salah satu instansi vertikal yang menjadi objek penilaian Ombudsman dalam kaitannya dengan Opini Maladministrasi. Sarana dan prasarana menjadi salah satu variabel yang diperiksa.

“Sekarang lapas juga menjadi salah satu instansi vertikal yang kami nilai. Salah satu variabelnya sarana dan prasarana, sehingga tidak menutup kemungkinan kondisi seperti itu bisa ditemukan,” ujarnya.

Meski belum kembali melakukan pemantauan khusus dalam waktu belakangan ini, Ombudsman Kaltara menyebut belum menerima laporan baru dari keluarga warga binaan terkait pelayanan lapas. Laporan yang pernah diterima sebelumnya berkaitan dengan pembebasan bersyarat dan telah diselesaikan.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman Kaltara juga menyebut tidak pernah mengalami penghalangan dari pihak lapas. Lapas Tarakan maupun Lapas Nunukan dinilai kooperatif ketika pemantauan dilakukan.

“Sejauh ini kami tidak pernah dihalangi. Kalapas yang bertugas cukup kooperatif sejak saya bertugas di sini, termasuk ketika kami melakukan pemantauan,” ujarnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
pengawasan Ombudsman Kaltara lapas tarakan