Cegah Risiko TPPU dan Peredaran Uang Palsu, BI Kaltara Dorong Pelaku Penukaran Valas Urus Legalitas

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 08:30 WIB
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kaltara, Agus Taufik. (HRK)
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kaltara, Agus Taufik. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Aktivitas penukaran Rupiah-Ringgit oleh pelaku yang belum mengantongi izin menjadi perhatian Bank Indonesia (BI) di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. 

Kondisi tersebut dibahas dalam High Level Meeting (HLM) Penguatan Pengawasan Money Changer atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang turut melibatkan sejumlah instansi di Kabupaten Nunukan.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kaltara, Agus Taufik, mengatakan penataan KUPVA BB menjadi perhatian khusus karena transaksi Rupiah-Ringgit cukup banyak berlangsung di wilayah perbatasan.

Dalam kegiatan tersebut, BI bersama pemangku kepentingan membahas langkah penataan pelaku yang belum memiliki izin, sekaligus memperkuat pengawasan.

Pertemuan dipimpin Deputi Kepala Perwakilan BI Kaltara, Wesky Putra Pratama, dan dihadiri General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Kabupaten Nunukan, Bea Cukai Nunukan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka, Polres Nunukan, KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP serta Bapenda Nunukan.

Agus menjelaskan, kegiatan penukaran valuta asing wajib dilakukan pihak yang memenuhi ketentuan perizinan dan berada dalam pengawasan sesuai regulasi.

Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026. 

“Transaksi melalui pelaku tanpa izin juga memiliki sejumlah risiko bagi masyarakat. Di antaranya perbedaan kurs yang dapat merugikan pengguna jasa, peredaran uang palsu, hingga potensi penyalahgunaan transaksi untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT),” ujarnya.

Untuk menata kondisi tersebut, BI Kaltara bersama sejumlah instansi menggagas kampanye JAGA KALTARA. Program ini melibatkan unsur pelabuhan, Bea Cukai, pemerintah daerah, kepolisian, KSOP, DPMPTSP, Bapenda hingga BP3MI Kaltara.

“Kampanye tersebut memiliki tiga tahapan. Pertama, memberikan asistensi dan fasilitasi kepada pelaku yang belum berizin. Agar memahami ketentuan serta dapat mengurus izin atau bergabung dengan money changer yang telah berizin,” tutur Agus.

Kedua, memperluas edukasi kepada pelaku usaha, masyarakat dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Agar memilih layanan penukaran valuta asing yang telah berizin. Money changer resmi dapat dikenali melalui identitas yang diterbitkan BI.

JAGA KALTARA juga akan menyediakan saluran informasi dan pengaduan melalui WhatsApp serta situs khusus yang disiapkan untuk masyarakat.

“Tahap terakhir adalah pengawasan dan penegakan ketentuan. Langkah tersebut akan ditempuh. Apabila pelaku yang belum berizin tidak menunjukkan kepatuhan setelah mendapatkan pendampingan dan edukasi,” tegasnya.

Melalui skema tersebut, BI Kaltara bersama instansi terkait mengarahkan penataan kegiatan penukaran Rupiah-Ringgit di wilayah perbatasan.

Agar berlangsung sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat serta PMI yang menggunakan layanan tersebut. (sas/uno)

Editor : Nurismi
penukaran balas LEGALITAS USAHA Bank Indonesia Kaltara