Pemprov Kaltara Pastikan 30 Ribu Peserta JKN Tetap Aktif Lewat Skema Berbagi Beban dengan Pemda

Nurismi • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 11:20 WIB
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto. (FAISAL/HRK)
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Sebanyak 30.727 peserta BPJS Kesehatan di Kalimantan Utara (Kaltara) yang sebelumnya disebut terancam nonaktif akibat keterbatasan anggaran, dipastikan tetap mendapatkan layanan kesehatan. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menegaskan, peserta tersebut tidak akan serta-merta dinonaktifkan.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menanggung pembiayaan kepesertaan. 

Berdasarkan hasil pembahasan bersama pemerintah kabupaten dan kota, Pemprov Kaltara hanya mampu menanggung pembiayaan hingga triwulan ketiga. 

“Bukan dinonaktifkan. Sesuai kesepakatan beberapa kali kita rapat, kemampuan APBD hanya sampai triwulan ketiga. Sisanya triwulan keempat kita bagi kembali kepada teman-teman kabupaten dan kota,” ujarnya, Kamis (24/9). 

Pembagian pembiayaan tersebut nantinya disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Besaran peserta yang menjadi tanggungan setiap kabupaten dan kota berbeda. Mengikuti jumlah penduduk serta kepadatan penduduk di wilayah masing-masing. 

Menurut Denny, skema tersebut dilakukan agar pembiayaan peserta tetap dapat dipenuhi tanpa seluruh bebannya ditanggung oleh pemerintah provinsi. Dengan pembagian tanggung jawab tersebut, peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan melalui BPJS. 

“Tak terlalu khawatir, karena sisanya tidak sebesar yang selama ini reguler kita bayarkan. Memang harus seperti itu, tidak semuanya dibebankan kepada pemerintah provinsi,” ujarnya. 

Ia menegaskan, peserta yang pembiayaannya dialihkan kepada pemerintah kabupaten dan kota tetap dapat menerima pelayanan. Artinya, perubahan pihak yang menanggung iuran tidak otomatis mengubah status pelayanan peserta. 

“Untuk skema pembiayaan mulai 2027 dan tahun-tahun berikutnya, Pemprov Kaltara akan mengatur pembagian tanggung jawab tersebut melalui peraturan gubernur (Pergub),” kata dia. 

Ia mengatakan, nantinya akan ditentukan persentase pembiayaan yang menjadi tanggungan Pemprov Kaltara dan porsi yang harus ditanggung pemerintah kabupaten/kota. 

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan. Sekaligus menyesuaikan pembiayaan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. (fai/uno)

Editor : Nurismi
bpjs kesehatan jkn pemprov kaltara