HARIAN RAKYAT KALTARA — Status hukum oknum kontraktor LSH alias AH alias AW dalam perkara dugaan narkotika jenis etomidate masih sebagai saksi.
Penyidik Satresnarkoba Polres Tarakan masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap barang bukti yang dijadwalkan diketahui 27 September mendatang.
Penasihat hukum LSH, Marihot GT Sihombing, mengatakan hingga Kamis (24/9), pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka terhadap kliennya dalam perkara tersebut.
“Saya rasa juga sudah banyak yang beredar di media, statement dari Pak Kapolres yang menyatakan bahwa saat ini status saudara LHS sebagai saksi dan menunggu hasil uji Labfor pada tanggal 27 September mendatang,” ujar Marihot.
Menurut dia, belum dapat memastikan perkembangan status hukum LSH sebelum hasil pemeriksaan barang bukti keluar. Penetapan tersangka, kata Marihot, juga membutuhkan bukti permulaan yang cukup.
“Kalau kami dari PH sejauh ini belum berani berspekulasi. Karena untuk penetapan tersangka selain dari hasil uji Labfor juga adanya bukti permulaan. Artinya kami sangat kooperatif dalam kasus ini,” katanya.
LSH saat ini masih diamankan sementara di Polres Tarakan, namun tidak ditempatkan di dalam sel. Sementara terkait hasil tes urine, Marihot mengaku belum memperoleh informasi.
“Untuk itu saya belum mendapatkan konfirmasi,” imbuhnya.
Di tengah pemeriksaan perkara etomidate, LSH juga menghadapi perkara berbeda di Ditreskrimum Polda Kaltara. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan AA. Terkait penggunaan dua sertifikat sebagai jaminan utang kepada bank.
Atas penetapan tersebut, pihak LSH mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Jumat (25/9), dengan Polda Kaltara sebagai termohon.
Sementara itu, Marihot menyebut LSH juga memiliki laporan terhadap AA dan AK. Laporan terhadap AA di Polda Kaltara berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemerasan. Sedangkan laporan terhadap AK di Polres Tarakan menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut Marihot, LSH mengenal AA melalui AK. Ia menyebut laporan terhadap AK telah dibuat sejak 2024. Berdasarkan SP2HP terakhir yang diterima pihaknya, Marihot mengatakan AK telah masuk dalam daftar pencarian saksi (DPS).
“Berdasarkan SP2HP terakhir yang kami terima dari penyidik Polres Tarakan, status AK sudah masuk ke dalam DPS. Jadi atas perkara di Polres Tarakan maupun Polda Kaltara, itu memiliki keterkaitan semuanya,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan siap menghadapi proses tersebut.
“Perkara tetap jalan, prapid kita hadapi,” ujar Yudhistira.
Ia menyebut tidak ada persiapan khusus dari penyidik untuk menghadapi sidang praperadilan. “Gak ada, biasa aja,” katanya.
Dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, LSH juga membuat laporan terhadap AA. Yudhistira membenarkan adanya laporan balik yang diproses di Polda Kaltara maupun Polres Tarakan.
“Iya laporan balik ke alias saling lapor ke Polda juga,” ujarnya.
Selain dua perkara tersebut, Polda Kaltara juga tengah menangani laporan lain terhadap LSH yang dibuat pemilik alat berat. Laporan itu berkaitan dengan dugaan belum dibayarnya sewa alat berat yang digunakan LSH.
“Satu lagi ada laporan juga dari pemilik alat berat yang disewa LSH tapi gak dibayar, sedang kita proses lidik juga,” ungkap Yudhistira.
Laporan tersebut dibuat sejak Januari 2026 dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,5 miliar. Namun, perkara itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum menetapkan LSH sebagai tersangka. “Belum, masih lidik,” tegasnya.
Dengan demikian, proses hukum yang berkaitan dengan LSH saat ini berjalan pada sejumlah perkara berbeda. Pemeriksaan dugaan etomidate masih menunggu hasil Labfor.
Sementara praperadilan atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan akan memasuki sidang perdana di PN Tanjung Selor. Di sisi lain, laporan pemilik alat berat masih berada pada tahap penyelidikan. (sas/uno)
Editor : Nurismi