HARIAN RAKYAT KALTARA — Nasib pembiayaan sekitar 30 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) belum sepenuhnya jelas.
BPJS Kesehatan Cabang Tarakan mencatat masih terdapat kekurangan pembiayaan sekitar Rp 3,9 miliar untuk kebutuhan tiga bulan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan, mengatakan sebagian peserta tersebut direncanakan dialihkan menjadi tanggungan pemerintah kabupaten/kota.
Namun, hingga Rabu (23/9), jumlah peserta yang akan diambil alih masing-masing daerah belum seluruhnya ditetapkan.
“Untuk tiga bulan, kekurangannya tinggal Rp 3,9 miliar atau sekitar 30 ribu peserta. Informasinya provinsi akan menyerahkan sebagian kepada kabupaten/kota. Tetapi sampai hari ini kami belum mendapatkan kepastiannya,” kata Yusef.
Sejumlah daerah telah menyampaikan kesiapan mengambil alih pembiayaan. Kabupaten Malinau disebut akan menanggung sekitar 4.257 peserta, Tana Tidung 1.091 peserta, sedangkan Bulungan sekitar 5.000 peserta.
Untuk Nunukan, BPJS masih menunggu kepastian. Pemerintah daerah setempat disebut masih berkonsentrasi mengejar cakupan kepesertaan JKN hingga 98 persen.
“Kalau Nunukan, saya belum dapat informasi. Mereka masih fokus kepada cakupan 98 persen karena target itu belum tercapai,” ujarnya.
Data BPJS mencatat peserta yang dinonaktifkan dari tanggungan Pemerintah Provinsi Kaltara mencapai 10.324 orang di Nunukan dan 5.745 orang di Bulungan. Sementara untuk Tarakan, jumlah peserta yang akan dialihkan masih dibahas.
“Kalau Tarakan masih dalam pembahasan. Angkanya belum kami terima berapa. Mudah-mudahan bisa sekitar 10 ribu,” kata Yusef.
Yusef menegaskan, BPJS Kesehatan akan memproses pembiayaan berdasarkan Naskah Kesepakatan Rencana Kerja (NKRK) yang telah disepakati bersama pemerintah daerah. Pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan tersebut tidak akan diproses.
“Selama sesuai dengan NKRK yang telah disepakati, kami akan tindak lanjuti. Kalau tidak sesuai, tentu kami tolak. Karena kedua belah pihak sudah sepakat dan pemahaman kami, NKRK itu merupakan produk hukum,” jelasnya.
Ia menyebut masih terdapat waktu bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan kekurangan pembiayaan tersebut. Sumber anggaran juga tidak hanya berasal dari APBD, tetapi dapat berasal dari sumber lain seperti corporate social responsibility (CSR).
Jika kewajiban yang telah tercantum dalam NKRK tidak dianggarkan, kata Yusef, kewajiban tersebut tetap menjadi utang pemerintah daerah.
“Kalau tidak dianggarkan, berarti menjadi utang karena di NKRK sudah di-state. Mereka tetap harus menganggarkan,” ujarnya.
Penyelesaian kewajiban tersebut nantinya dapat dilakukan melalui mekanisme pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, mekanisme itu terlebih dahulu membutuhkan laporan mengenai besaran kewajiban yang belum dibayarkan.
“Nanti ada usulan dari kita, utangnya berapa. Kemudian dilaporkan terlebih dahulu. Tapi mudah-mudahan masih ada waktu. Siapa tahu ada anggaran dari pusat atau upaya lain yang bisa menyelesaikannya,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi