Mulai 1 Oktober, Pemprov Kaltara Hapus Berkas Fisik dan Wajibkan Pengajuan SPM Lewat Aplikasi ReSPON

Nurismi • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 18:35 WIB
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto. (FAISAL/HRK)
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki babak baru. 

Mulai 1 Oktober 2026, seluruh SPM beserta dokumen pendukungnya tidak lagi disampaikan secara fisik kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Melainkan diproses secara elektronik melalui aplikasi Registrasi SPM Online (ReSPON). 

Perubahan tersebut menjadi bagian dari percepatan digitalisasi penatausahaan keuangan daerah yang ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Kaltara. Mekanisme serupa juga diterapkan dalam penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bendahara.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto mengatakan, penerapan ReSPON bukan sekadar mengganti dokumen kertas dengan sistem digital. Perubahan tersebut harus diikuti dengan perubahan cara kerja seluruh perangkat daerah. 

“Digitalisasi bukan sekadar persoalan beralih menggunakan aplikasi atau mengurangi tumpukan dokumen fisik. Yang jauh lebih esensial adalah perubahan pola pikir dan budaya kerja kita,” ujarnya, Selasa (22/9). 

Menurutnya, sistem elektronik akan berjalan optimal apabila didukung kedisiplinan aparatur dalam menyiapkan dokumen.

Karena itu, sekretaris perangkat daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan bendahara diminta mengambil peran dalam memastikan perubahan mekanisme tersebut berjalan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). 

“Koordinasi internal juga perlu diperkuat agar setiap petugas memahami alur dan ketentuan baru. Sementara PPK dan bendahara diminta lebih teliti memastikan ketepatan, kelengkapan. Serta ketertiban administrasi sebelum dokumen diajukan melalui ReSPON,” jelasnya. 

Ia menegaskan, digitalisasi pengelolaan keuangan tetap harus memenuhi prinsip tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel, aman, dan dapat ditelusuri. Penerapan sistem baru tidak lepas dari kendala teknis.

Namun, setiap persoalan selama masa transisi diminta segera dikoordinasikan dengan BKAD. Sehingga tidak menghambat proses penatausahaan keuangan. 

“Saya menginstruksikan jajaran BKAD untuk terus proaktif memberikan pendampingan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi secara berkala,” tegasnya. 

Dengan penerapan penuh pada 1 Oktober, perangkat daerah kini memiliki waktu untuk memastikan seluruh persiapan telah dilakukan.

Administrasi yang masih perlu dirapikan juga diminta segera diselesaikan. Sebelum mekanisme elektronik diberlakukan secara penuh. 

“Saya berharap perubahan tersebut menjadi bagian dari pembenahan budaya kerja di lingkungan Pemprov Kaltara,” harapnya. 

Penggunaan sistem digital tidak hanya mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik. Tetapi juga membuat proses pengelolaan keuangan lebih tertib dan mudah ditelusuri. 

“Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk merapatkan barisan dan memiliki komitmen yang sama. Dalam menyukseskan transformasi digital pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
Sistem Digital BKAD Kaltara