Pangkas Rantai Distribusi Global, Pemprov Kaltara Siapkan Bandara Berfasilitas Kargo Ekspor

Nurismi • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 13:15 WIB
PASAR INTERNASIONAL: Pemprov Kaltara matangkan rencana pembangunan bandara internasional seiring munculnya minat investor. (HRK)
PASAR INTERNASIONAL: Pemprov Kaltara matangkan rencana pembangunan bandara internasional seiring munculnya minat investor. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Potensi hasil perikanan dan pertanian Kalimantan Utara (Kaltara) tengah didorong agar memiliki jalur langsung menuju pasar internasional. 

Salah satu upaya yang disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berupa pembangunan bandara internasional yang dilengkapi fasilitas kargo dan logistik ekspor-impor. 

Rencana tersebut mulai dimatangkan seiring munculnya minat investor terhadap pengembangan konektivitas udara internasional di Kaltara.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, kehadiran bandara dengan layanan kargo terpadu akan menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. 

Infrastruktur tersebut dinilai dibutuhkan untuk mengimbangi pengembangan kawasan industri dan meningkatnya aktivitas perdagangan. 

“Bandara internasional dengan layanan kargo terpadu sangat krusial untuk menopang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanah Kuning—Mangkupadi. Serta hilirisasi komoditas unggulan daerah seperti perikanan dan pertanian,” jelasnya, Selasa (22/9). 

Selama ini, distribusi sejumlah komoditas dari Kaltara masih membutuhkan jalur pengiriman melalui daerah lain sebelum mencapai pasar tujuan.

Kondisi tersebut membuat rantai distribusi menjadi lebih panjang dan berpotensi menambah waktu serta biaya logistik. 

Melalui bandara internasional, pemerintah ingin memangkas mata rantai tersebut. Komoditas dengan nilai ekonomi tinggi, khususnya hasil perikanan dan pertanian, diharapkan dapat dikirim langsung dari Kaltara menuju negara tujuan. 

“Hasil perikanan dan pertanian Kaltara nantinya bisa langsung kita kirim ke luar negeri tanpa harus berputar ke daerah lain,” ujarnya. 

Ia menyebut letak geografis Kaltara di bagian utara Indonesia menjadi salah satu modal dalam pengembangan jalur perdagangan tersebut.

Posisi yang lebih dekat dengan sejumlah pasar di kawasan Asia dinilai membuka peluang efisiensi distribusi, baik dari sisi waktu maupun biaya. 

“Karena kita berada di wilayah paling utara, efisiensi biayanya jauh lebih murah dibanding pengiriman dari Jakarta atau daerah lain,” jelasnya. 

Menurut dia, keberadaan bandara internasional nantinya tidak hanya memberikan pilihan transportasi baru. Infrastruktur tersebut diharapkan memperkuat ekosistem logistic. Mendukung investasi serta meningkatkan daya saing produk Kaltara di pasar global. 

“Pengembangan KEK Tanah Kuning—Mangkupadi membutuhkan dukungan konektivitas yang mampu menghubungkan kawasan produksi dengan pasar secara lebih cepat,” terangnya. 

Pemprov Kaltara menyatakan siap mendukung proses pengembangan rencana tersebut. Dukungan akan diberikan melalui fasilitasi perizinan hingga pemenuhan berbagai dokumen yang diperlukan investor. 

“Kita siap memberikan dukungan penuh, memfasilitasi perizinan hingga kelengkapan dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sementara, potensi kratom sebagai komoditas ekonomi mulai mendapat perhatian Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Namun, pemanfaatannya masih menunggu hasil kajian dan pembahasan lintas lembaga, menyusul adanya aspek kesehatan, keamanan serta regulasi yang perlu dipastikan.

Eksportir PT Royal, Boy Adi, mengatakan potensi kratom di Kaltara cukup besar. Terutama karena tanaman tersebut banyak ditemukan secara alami di wilayah pedalaman, termasuk Kabupaten Malinau.

“Kalau untuk potensi Kaltara saya rasa nomor satu di Indonesia. Cuma terkait regulasi itu masih termasuk golongan narkotika. Makanya kita tunggu, terbentur di BNN tadi. Kita masih menunggu keputusan,” ujarnya.

Menurut Boy, nilai jual kratom di pasar luar negeri cukup tinggi. Kepastian aturan dinilai menjadi faktor penting bagi pelaku usaha untuk menentukan arah perdagangan komoditas tersebut.

“Potensi ekonominya luar biasa. Harga di luar itu mahal. Itu bisa jadi pemasukan untuk masyarakat-masyarakat di pedalaman. Di Kaltara sendiri banyak yang tumbuh liar, terutama di Malinau,” katanya.

Ia menyebut pasar luar negeri juga memanfaatkan kratom untuk sejumlah produk, termasuk medis dan kosmetik. Namun, peluang tersebut masih menunggu kepastian regulasi di Indonesia.

“Untuk medis, untuk kosmetik juga ada. Itu yang kita lihat sebagai peluang. Tetapi kita tetap menunggu regulasinya karena persoalan utamanya sekarang memang masih terkait aturan,” tandasnya.

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding mengatakan, kratom memiliki nilai ekonomi karena telah diperdagangkan dalam berbagai bentuk. Termasuk bubuk yang diekspor dan digunakan sebagai bahan racikan tradisional.

Menurut Karding, peluang pemanfaatan kratom tidak hanya sebatas perdagangan bahan mentah. Jika hasil penelitian menunjukkan kandungan dan penggunaan yang memungkinkan, komoditas tersebut dapat dikembangkan untuk kebutuhan industri.

“Kalau saya pribadi, kratom itu sebenarnya potensi ekonomi. Di luar juga dijual mahal dan bisa diperdagangkan dalam berbagai bentuk. Kalau memang ada kandungan tertentu yang berkaitan dengan psikotropika. Maka perlu dilihat bagaimana pemanfaatannya, misalnya dibuat di industri obat dan sebagainya,” kata Karding.

Ia menyebut pembahasan kratom tidak dapat diputuskan oleh satu lembaga. Barantin telah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Selanjutnya, koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Ini perlu dibicarakan lintas sektor karena masing-masing punya kewenangan dan kajian sendiri,” ujarnya. 

Dari sisi daerah, Karding menyebut Kalimantan Utara termasuk wilayah yang memiliki potensi kratom. Selain Kaltara, produksi dalam jumlah besar juga terdapat di Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Kapuas Hulu.

Karding menegaskan, arah pemanfaatan kratom nantinya akan bergantung pada hasil penelitian serta ketentuan lembaga yang memiliki kewenangan.

Aspek kandungan, penggunaan, kesehatan dan keamanan menjadi bagian yang perlu dikaji sebelum menentukan bentuk pengaturannya.

“Daripada itu mubazir, lebih baik dimanfaatkan. Tetapi pemanfaatannya harus sesuai ketentuan. Kita perlu tahu apa kandungannya, bagaimana penggunaannya, dan bagaimana regulasinya,” pungkasnya. (fai/sas/uno)

Editor : Nurismi
perikanan ekspor pemprov kaltara