Keluarga Buat Surat Ikhlas Tanpa Tuntutan, Tahanan Kasus Aniaya Ditemukan Meninggal

Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 06:25 WIB
DIDUGA BUNUH DIRI: Tahanan Polsek Tarakan Barat saat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum, Rabu (16/9) lalu. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)
DIDUGA BUNUH DIRI: Tahanan Polsek Tarakan Barat saat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum, Rabu (16/9) lalu. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA— Keluarga SRS (42) menyatakan menerima kepergian warga binaan yang ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan Polsek Tarakan Barat, Rabu (16/9) pagi. 

Ibu kandung SRS, SN (65), bahkan menyatakan tidak akan menuntut maupun meminta pertanggungjawaban pihak kepolisian atas kematian anaknya.

Pernyataan tersebut dituangkan SN dalam surat tertanggal 17 September 2026 yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian. 

Plh Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin Syaputra Manik membenarkan adanya surat tersebut. Dalam surat itu, SN menyatakan menerima kepergian anaknya dengan ikhlas dan rida serta tidak akan menuntut pihak Polsek Tarakan Barat.

“SRS sebelumnya menjalani proses hukum setelah dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri terkait dugaan tindak kekerasan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, SN mengaku mengalami dugaan kekerasan sebanyak tiga kali,” jelasnya, Minggu (20/9).

Laporan tersebut kemudian diproses hingga SRS ditahan di Polsek Tarakan Barat. Ia dilaporkan pada Sabtu (12/9) dan mulai menjalani penahanan sehari kemudian.

Namun, tiga hari setelah ditahan, SRS ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan pada Rabu (16/9) pagi. Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti Propam Polda Kaltara. 

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian kejadian selama SRS berada dalam tahanan hingga ditemukan meninggal dunia.

“Penyidik Propam langsung bergerak setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Investigasi masih berlangsung untuk mendalami dugaan kuat bunuh diri yang disampaikan pihak kepolisian. Serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.

Meski keluarga telah menyatakan menerima kepergian SRS dan tidak akan menuntut kepolisian, proses investigasi Propam tetap berjalan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi dan kejadian yang berlangsung. Selama SRS menjalani penahanan hingga ditemukan meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, baru tiga hari berada di ruang tahanan Polsek Tarakan Barat, SRS (42), tahanan perkara penganiayaan, ditemukan meninggal dunia di kamar mandi, Rabu (16/9) pagi. Polisi masih mendalami penyebab kematian pria yang diketahui berprofesi sebagai PNS tersebut.

Dari pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan sarung di bagian atas bekas pintu kamar mandi. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk dalam penyelidikan.

Polisi menduga adanya percobaan bunuh diri, namun belum menyimpulkan penyebab kematian. (sas/uno)


 

Editor : Nurismi
Polsek Tarakan Barat tahanan bunuh diri meninggal