HARIAN RAKYAT KALTARA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara mencatat terdapat puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani proses penanganan pelanggaran disiplin sepanjang tahun ini.
Jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa mengatakan, penanganan pelanggaran disiplin ASN masih terus berjalan.
Namun, ia belum dapat merinci jenis maupun jumlah kasus secara keseluruhan.
“Dinamis, masih berproses. Ada beberapa pelanggaran, tetapi detailnya belum bisa saya sampaikan,” ujarnya, Minggu (20/9).
Menurutnya, pelanggaran disiplin dengan kategori ringan dan sedang umumnya masih menjadi kewenangan perangkat daerah masing-masing.
Proses pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi terkait.
“Ada juga kasus dengan kategori hukuman disiplin berat akan ditangani lebih lanjut oleh BKD sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian, ketidakhadiran ASN tanpa keterangan yang sah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja secara berturut-turut atau mencapai akumulasi 28 hari kerja dalam satu tahun dapat dikenai sanksi pemberhentian.
Meski demikian, pemberhentian tidak dilakukan secara otomatis. Terdapat tahapan pemeriksaan dan proses penegakan disiplin sebelum keputusan sanksi dijatuhkan. Proses pemeriksaannya tetap ada. Tidak langsung diberhentikan begitu saja.
Selain pelanggaran disiplin, BKD juga menangani status kepegawaian ASN yang tersangkut perkara hukum. Andi menyebut terdapat ASN yang sebelumnya dijatuhi hukuman dalam perkara perdata dengan vonis di bawah dua tahun.
“Karena perkara tersebut bukan termasuk tindak pidana, yang bersangkutan berpeluang diaktifkan kembali sesuai dengan ketentuan kepegawaian,” ungkapnya.
Di sisi lain, terdapat pula ASN yang terlibat perkara tindak pidana korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Andi, perkara korupsi dan narkotika termasuk kategori tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime yang memiliki konsekuensi khusus terhadap status kepegawaian.
“Kalau tindak pidana korupsi, meskipun hukumannya satu hari, tetap ada konsekuensinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan pelanggaran ASN dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pembinaan serta penerapan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
BKD terus memantau proses yang berlangsung di masing-masing perangkat daerah, untuk memastikan penegakan disiplin berjalan sesuai aturan. (fai/uno)
Editor : Nurismi