HARIAN RAKYAT KALTARA — Dua kasus kebakaran lahan di Tarakan mengarah pada dugaan pembakaran untuk membersihkan lahan.
Polisi telah memeriksa dua warga lanjut usia berinisial SP (64) dan AL (76), yang berkaitan dengan lokasi berbeda. Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono melalui Kanit Tipidter Ipda Katon Aji Pangestu mengatakan, SP diperiksa terkait kebakaran di Jalan Reformasi, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat.
Sedangkan AL berkaitan dengan kejadian di Jalan Aki Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
“Memang dua orang itu sempat kami amankan. Saat ini keduanya masih dalam proses penyelidikan, jadi statusnya masih terduga terlapor,” kata Katon.
Dari pemeriksaan awal, SP diduga membakar lahan untuk keperluan pembersihan. Sementara AL yang bekerja di tambak diduga membakar semak dan tumbuhan di sekitar lokasi saat melakukan pembersihan.
Dalam perkara AL, penyidik juga mendalami keterangan mengenai sosok berinisial M. Kepada polisi, AL mengaku mendapat perintah M untuk membersihkan lahan tambak dengan cara membakar. Namun, keterangan tersebut dibantah M.
“M mengatakan hanya menyuruh membersihkan, tidak menyuruh membakar. Jadi soal M ini masih kami selidiki, termasuk mencari tahu pemilik lahannya,” ujar Katon.
Polisi masih memeriksa sejumlah pihak untuk mengetahui rangkaian kejadian serta peran masing-masing. Indikasi kesengajaan dalam pembakaran juga tengah didalami sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Indikasi kesengajaan memang ada. Kami masih melakukan pengembangan dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Kalau penyelidikannya sudah cukup, nanti kami gelarkan untuk menentukan. Apakah perkara bisa dinaikkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya.
Dalam perkara di Jalan Aki Babu, polisi mengamankan dua ember bekas cat, masing-masing berukuran besar dan kecil.
Barang tersebut diduga digunakan untuk membantu memadamkan api. Sementara barang bukti dari lokasi Jalan Reformasi masih dalam pendalaman.
Katon mengatakan, kedua terduga tidak ditahan karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Keduanya dikenai wajib lapor sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berjalan.
“Wajib lapor ini diterapkan karena perkaranya masih dalam penyelidikan. Jadi selama prosesnya berjalan, kami tetap melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Mengingat usia keduanya sudah lanjut, polisi menerapkan pendekatan secara humanis selama proses pemeriksaan dan wajib lapor.
Dalam kondisi tertentu ketika mengalami kendala kendaraan, petugas bahkan sempat membantu menjemput keduanya.
“Nanti setelah naik penyidikan dan dilakukan gelar perkara, perkembangan status hukumnya kami sampaikan,” tutur Katon.
Sementara, upaya pemerintah memantau dampak kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltara masih menghadapi kendala.
Salah satunya berkaitan dengan rendahnya tingkat pelaporan harian kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dari sejumlah wilayah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara Usman mengatakan, berdasarkan bahan rapat koordinasi sektor kesehatan. Tingkat pelaporan kasus ISPA di beberapa kabupaten dan kota di Kaltara masih tergolong rendah.
“Kondisi ini berpotensi memengaruhi akurasi gambaran situasi kesehatan masyarakat. Khususnya di tengah ancaman kabut asap akibat karhutla,” ungkapnya, Minggu (20/9).
Data yang ditampilkan dalam rapat tersebut menunjukkan, Kabupaten Tana Tidung memiliki tingkat pelaporan tertinggi, yakni sebesar 40 persen.
Sementara itu, Kabupaten Bulungan tercatat memiliki tingkat pelaporan sebesar 8,33 persen dan Kabupaten Nunukan sebesar 5,56 persen.
“Tercatat, Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau memiliki tingkat pelaporan sebesar nol persen. Hal itu masuk dalam data yang ada pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Tarakan,” sebut dia.
Rendahnya tingkat pelaporan tersebut menjadi perhatian, karena jumlah kasus yang tercatat dalam sistem belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Angka kasus yang rendah tidak secara otomatis menunjukkan bahwa kejadian ISPA di wilayah tersebut juga rendah.
“Masih terdapat kemungkinan sejumlah kasus belum dilaporkan atau belum tercatat dalam sistem pemantauan kesehatan. Karena itu, data jumlah kasus perlu dianalisis bersamaan dengan tingkat kelengkapan laporan dari setiap wilayah,” jelasnya.
Penguatan sistem surveilans pun menjadi salah satu langkah penting, dalam kesiapsiagaan sektor kesehatan menghadapi potensi peningkatan penyakit yang berkaitan dengan paparan kabut asap.
Pemerintah mendorong seluruh kabupaten dan kota di Kaltara untuk meningkatkan pelaporan harian. Terutama terhadap penyakit yang berpotensi mengalami peningkatan selama periode karhutla.
Kelengkapan dan pembaruan data secara berkala dinilai penting untuk mendukung pengambilan keputusan secara tepat.
Data tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan wilayah prioritas penanganan, menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan, serta menghitung kebutuhan obat-obatan dan logistik kesehatan.
Selain peningkatan pelaporan, koordinasi lintas sektor juga perlu diperkuat. Pertukaran informasi antara sektor kesehatan, penanggulangan karhutla, dan pengelolaan lingkungan diperlukan.
Untuk memastikan perkembangan kebakaran, kondisi kualitas lingkungan, serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dapat dipantau secara terpadu.
“Dengan sistem pelaporan yang lebih lengkap dan terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat merespons potensi peningkatan kasus ISPA secara lebih cepat dan tepat,” pungkasnya. (sas/fai/uno)
Editor : Nurismi