Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor Serta Sektor Air Permukaan Terus Digenjot Guna Kuatkan PAD

Nurismi • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 07:30 WIB
PAJAK KENDARAAN: Mendorong pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah untuk melakukan registrasi ulang. (HRK)
PAJAK KENDARAAN: Mendorong pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah untuk melakukan registrasi ulang. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) masih optimistis sejumlah potensi pendapatan daerah dapat terealisasi hingga penghujung 2026. 

Namun, potensi penerimaan yang belum masuk ke kas daerah, tidak dapat dapat dicatat sebagai pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. 

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie mengatakan, pencatatan pendapatan dalam anggaran perubahan harus didasarkan pada penerimaan yang telah terealisasi.

Karena itu, potensi pendapatan yang masih dalam proses penagihan tidak dapat langsung dimasukkan ke dalam perhitungan anggaran. 

“Kami yakin di akhir nanti bisa tercapai. Tapi kami tidak mungkin mencatat yang belum masuk. Yang sudah tercatat itu yang kami sampaikan,” ujarnya, Jumat (18/9). 

Menurutnya, masih terdapat sejumlah potensi pendapatan yang dapat dioptimalkan pemerintah daerah hingga akhir tahun.

Untuk itu, DPRD mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan penerimaan daerah.

Agar lebih aktif melakukan penagihan serta menggali sumber-sumber pendapatan yang masih berpotensi dikembangkan. 

“Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dan dunia usaha. Langkah tersebut diperlukan agar potensi penerimaan yang ada dapat dikonversi menjadi pendapatan riil bagi daerah,” jelasnya. 

Salah satu sektor yang menjadi perhatian DPRD adalah penerimaan pajak kendaraan bermotor. Menurut Achmad, optimalisasi sektor tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Pemprov Kaltara dan DPRD. Dengan menyasar masyarakat maupun perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan. 

“Upaya tersebut di antaranya mendorong pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah untuk melakukan registrasi ulang dan menggunakan pelat nomor Kalimantan Utara atau KU,” kata dia. 

Terdapat komitmen dari sejumlah pemilik kendaraan untuk melakukan perubahan pelat nomor menjadi pelat KU. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor bagi Kaltara. 

“Kita sudah janji sekitar mungkin 150 kendaraan yang akan berubah nomor ke KU. Itu salah satu pendapatan kita,” ungkapnya. 

Meski demikian, ia menegaskan, potensi penerimaan dari perubahan pelat nomor tersebut belum dapat langsung dicatat sebagai pendapatan daerah. Sebelum prosesnya benar-benar terealisasi dan penerimaan masuk ke kas daerah. 

Di sisi lain, DPRD Kaltara juga berkomitmen untuk terlibat langsung dalam upaya mendorong peningkatan pendapatan daerah. 

“Peran legislatif tidak hanya terbatas pada pembahasan dan pengawasan anggaran. Tetapi juga mendukung komunikasi antara OPD terkait dengan para pemangku kepentingan yang memiliki kewajiban terhadap daerah,” tuturnya. 

Di lain pihak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara melihat potensi penerimaan dari pajak air permukaan masih terbuka lebar. Hingga saat ini, realisasi penerimaannya disebut telah mencapai sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan. 

Kepala Bapenda Kaltara Datu Iqro Ramadhan mengatakan, pajak air permukaan menjadi salah satu sumber penerimaan yang masih dapat dikembangkan. Sebab, pemanfaatan air permukaan cukup banyak dilakukan oleh sektor industri dan perkebunan. 

“Potensinya cukup besar. Air permukaan ini hampir semua industry. Terutama pertambangan, semua pakai air permukaan. Termasuk juga perkebunan,” terangnya. 

Ia menjelaskan, pemanfaatan air permukaan menjadi salah satu objek yang perlu terus dipantau. Karena aktivitas industri dan perkebunan memiliki kebutuhan air dalam kegiatan operasionalnya. 

Untuk 2026, target penerimaan pajak air permukaan yang ditetapkan Bapenda masih sekitar Rp 7,5 miliar. Namun, melihat perkembangan realisasi hingga saat ini, pemerintah menilai terdapat ruang untuk meningkatkan target pada tahun berikutnya. 

Capaian penerimaan yang telah berada di kisaran 80 persen menjadi salah satu dasar evaluasi pemerintah. 

“Kita lihat kondisi tahun ini yang menjadi landasan untuk meningkatkan di tahun berikutnya,” jelasnya. 

Menurut dia, potensi pajak air permukaan tersebar di berbagai wilayah Kaltara. Terutama pada daerah yang memiliki aktivitas industri, pertambangan dan perkebunan. 

Meski demikian, tidak seluruh pemanfaatan air secara otomatis menjadi objek pajak air permukaan daerah. Salah satunya perusahaan yang mengambil air laut.Untuk pemanfaatan air laut, terdapat ketentuan tersendiri. 

Karena air tersebut berasal dari laut dan perusahaan juga memiliki kewajiban penerimaan negara sesuai aturan yang berlaku. 

"Kalau mereka mengambil air laut, sesuai dengan undang-undang mereka sudah bayar PNBP ke pusat. Jadi tidak bayar pajak daerah lagi,” imbuhnya. 

Bapenda kini menjadikan capaian tahun berjalan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan sektor tersebut.

Pemerintah ingin potensi yang selama ini belum terhitung secara maksimal dapat dipetakan. Sehingga target penerimaan daerah ke depan lebih mencerminkan kondisi sebenarnya. 

“Optimalisasi pajak air permukaan menjadi bagian dari strategi Pemprov Kaltara memperkuat PAD melalui sektor-sektor yang memiliki basis aktivitas ekonomi cukup besar,” tutupnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
DORD Kaltara pad