HARIAN RAKYAT KALTARA — Salah satu gudang toko di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur, dua kali kehilangan barang dalam selang tiga hari.
Polisi yang menelusuri laporan tersebut akhirnya mengamankan seorang pria berinisial A di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah. Pelaku diamankan Tim URC Satreskrim Polres Tarakan pada Senin (14/9) sekitar pukul 23.00 WITA.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan laporan kehilangan dari gudang toko tersebut.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Iptu Rusli mengatakan, kasus tersebut bermula ketika karyawan toko mendapati kondisi pintu gudang di lantai dua sudah terbuka pada Sabtu (5/9) pagi.
Saat diperiksa, sejumlah barang diketahui telah hilang. Di antaranya tabung gas LPG berbagai ukuran serta minyak goreng dari sejumlah merek. Kerugian pada kejadian pertama ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Tiga hari berselang, pihak toko kembali mendapati barang di gudang berkurang. Peristiwa kedua diketahui Selasa (8/9) sekitar pukul 07.28 WITA.
“Dua kejadian itu kami dalami. Keterangan dari pihak toko dan saksi kemudian kami cocokkan dengan petunjuk yang ditemukan di lapangan untuk mengetahui siapa yang mengambil barang dari gudang tersebut,” kata Rusli, Jumat (18/9).
Pada kejadian kedua, barang yang dilaporkan hilang berupa tiga tabung LPG Malaysia ukuran 14 kilogram, dua tabung LPG 3 kilogram, satu dus Pocari, satu dus You C1000 dan satu dus sabun Mama Lemon ukuran 600 mililiter. Total kerugian diperkirakan Rp 2.115.897.
Dari rangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai A. Keberadaannya kemudian ditelusuri hingga diketahui sedang berada di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A di warnet. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara pencurian tersebut,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara, penyidik turut mengamankan 12 bungkus minyak goreng Fortune, enam bungkus Kunci Mas dan sembilan bungkus Bimoli. Barang tersebut kini diperiksa dan dicocokkan dengan laporan kehilangan dari pihak toko.
“Barang yang diamankan masih kami cocokkan dengan keterangan dari pihak toko. Penyidik juga memeriksa A dan saksi-saksi untuk melihat keterkaitan barang bukti dengan kejadian pencurian yang dilaporkan,” jelas Rusli.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rusli mengatakan penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas rangkaian kejadian yang dilaporkan pihak toko.
“Sekarang A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa keterangan saksi, tersangka dan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan itu nantinya seluruh rangkaian kejadian akan dituangkan dalam proses hukum berikutnya,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi