Pemprov Kaltara Pastikan Gaji Ke-13 ASN Telah Dibayarkan Sesuai Ketentuan dan Peraturan Berlaku

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 11:30 WIB
HAK ASN: Pembayaran gaji ASN tetap menjadi prioritas di tengah penyesuaian pendapatan daerah. (HRK)
HAK ASN: Pembayaran gaji ASN tetap menjadi prioritas di tengah penyesuaian pendapatan daerah. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pemenuhan belanja wajib. Termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi prioritas di tengah penyesuaian pendapatan daerah. 

Salah satu hak ASN yang telah direalisasikan yakni pembayaran gaji ke-13 tahun 2026. Sementara itu, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 tidak dilakukan. Karena mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah. 

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Nur Indah Palupi, mengatakan pembayaran gaji ke-13 ASN telah diselesaikan sesuai ketentuan. 

“Gaji ke-13 ASN sudah dibayarkan. Untuk TPP ke-13 tidak dibayarkan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Rabu (16/9). 

Ia menjelaskan, gaji ASN termasuk dalam kategori belanja wajib dan mengikat. Artinya, pengalokasian anggaran untuk kebutuhan tersebut menjadi salah satu tanggung jawab yang harus diprioritaskan pemerintah daerah. 

Berbeda dengan gaji, pemberian tambahan penghasilan bagi ASN harus disesuaikan dengan regulasi serta kapasitas fiskal daerah. Karena itu, tidak semua komponen penghasilan dapat diberikan secara otomatis. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN daerah yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan. 

Untuk tambahan penghasilan, pemberiannya paling banyak sebesar satu bulan penghasilan. Dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Kaltara mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 6 Tahun 2026. 

“Dalam pelaksanaannya, pemberian tambahan penghasilan tetap menjadi bagian yang harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” terangnya. 

Meskipun terjadi penyesuaian pendapatan akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, kondisi fiskal Pemprov Kaltara masih terkendali. 

“Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali,” katanya. 

Untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026, Pemprov Kaltara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 27,55 miliar.

Pencairan dilakukan mulai awal Juni setelah masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BKAD pada 2—5 Juni 2026. 

“Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan hak ASN tetap terpenuhi. Sekaligus menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kaltara,” tandasnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
Gaji ke-13 asn pemprov kaltara