Ditabrak Kapal Tunda, Pelampung Suar di Alur Pelabuhan Tarakan Bergeser Sejauh 1,4 Kilometer

Nurismi • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 11:50 WIB
RUSAK: Pelampung suar dalam kondisi rusak usai ditabrak tugboat. (DISTRIK NAVIGASI TARAKAN UNTUK HRK)
RUSAK: Pelampung suar dalam kondisi rusak usai ditabrak tugboat. (DISTRIK NAVIGASI TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA  — Pelampung suar (buoy) di alur masuk Pelabuhan Tarakan bergeser sekitar 1,4 kilometer dari titik penempatannya setelah mengalami kerusakan pada awal Juli 2026. 

Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tarakan menyebut kerusakan tersebut diduga terjadi setelah buoy ditabrak kapal tunda (tugboat).

Kepala Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tarakan Hendrikus mengakui menerima laporan kerusakan dari nelayan pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 18.13 Wita.

Setelah laporan diterima, petugas melakukan pengecekan dan menelusuri pergerakan kapal di sekitar lokasi menggunakan sistem Vessel Traffic Service (VTS).

Dari rekaman tersebut, ditemukan TB LINTON 898 milik PT Cakrawala Nusa Bahari berada paling dekat dengan posisi buoy saat kejadian.

“Kami lihat dari rekaman VTS, kapal itu yang paling dekat dengan posisi pelampung. Kecepatannya juga turun, dari sekitar 4 knot menjadi 2 knot. Data itu kemudian kami gunakan untuk menelusuri kejadian dan meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan,” ujar Hendrikus, Selasa (15/9).

Menurutnya, perusahaan sempat tidak mengakui keterlibatan kapal tersebut. Namun setelah ditunjukkan rekaman dan data pergerakan kapal. Pihak perusahaan kemudian menyatakan bertanggung jawab atas kerusakan buoy.

Persoalan muncul karena hingga batas waktu yang ditentukan, perbaikan belum terealisasi. Berdasarkan ketentuan pelayaran, kerusakan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) akibat pengoperasian kapal harus diperbaiki dalam batas waktu tertentu. Untuk kejadian 2 Juli, batas waktu 60 hari kalender berakhir pada akhir Agustus.

“Perusahaan sudah menyatakan bertanggung jawab. Tetapi karena sampai batas waktu yang ditentukan perbaikannya belum terealisasi, kami perlu mengambil langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hendrikus mengatakan, Distrik Navigasi Tarakan telah dua kali berkirim surat kepada perusahaan dan masih melakukan komunikasi, termasuk berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Hingga 15 September, perbaikan fisik buoy belum dilakukan. Karena perusahaan masih melakukan proses internal terkait pelaksanaannya.

Selain kerusakan fisik, posisi buoy kini berada sekitar 1.400 meter dari titik semula. Kondisi tersebut membuat pelampung harus dikembalikan ke koordinat penempatan awal.

“Pergeserannya cukup jauh, sekitar 1,4 kilometer dari posisi awal. Jadi ini bukan hanya persoalan kerusakan fisik. Tetapi posisi pelampung juga sudah berubah dari titik yang seharusnya,” ujarnya.

Buoy tersebut memiliki bobot sekitar tiga ton dalam kondisi kosong. Sementara sistem jangkar di bagian bawah berbobot sekitar empat hingga enam ton. Pelampung berada di perairan dengan kedalaman sekitar 30 meter dan menggunakan rantai sekitar 45 meter.

Untuk mengembalikannya, diperlukan sarana khusus guna menarik buoy. Sekaligus menempatkan kembali sistem jangkar pada titik koordinat yang telah ditentukan.

Hendrikus menegaskan keberadaan buoy berkaitan dengan keselamatan pelayaran karena menjadi penanda bagi kapal dan nelayan saat melintas, termasuk pada malam hari.

“Fungsinya sangat vital ini, buat keselamatan pelayaran. Membantu kelancaran arus lalu lintas di laut,” ujarnya.

Karena Distrik Navigasi Tarakan tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi langsung. Persoalan tersebut akan diteruskan kepada Mahkamah Pelayaran dan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

“Untuk penindakan atau sanksi, kewenangan kami terbatas. Karena itu nanti kami akan bersurat ke Mahkamah Pelayaran dan KPLP. Sekaligus menyampaikan kronologi dan data yang kami miliki agar bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” jelasnya.

Hendrikus mengatakan, akan menyerahkan kronologi serta data hasil penelusuran kepada kedua instansi tersebut untuk proses lebih lanjut.

“Kami akan sampaikan kronologi dan data yang kami miliki kepada Mahkamah Pelayaran dan KPLP. Selanjutnya kami serahkan prosesnya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
Distrik Navigasi Tarakan Buoy Perbaikan