HARIAN RAKYAT KALTARA— Pembayaran tiket speedboat menggunakan QRIS di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan kembali dipersoalkan penumpang.
Kali ini, dua tiket tujuan Malinau seharga Rp 620 ribu menjadi Rp 625 ribu, setelah transaksi dilakukan menggunakan QRIS.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan Widya Ayu Saraswati mengaku, akan memanggil agen yang melayani transaksi tersebut untuk meminta penjelasan.
Menurut Ayu, pengelola belum dapat memastikan alasan munculnya biaya tambahan tersebut. Pihaknya perlu memastikan apakah Rp 5 ribu itu berkaitan dengan mekanisme pembayaran QRIS, kebijakan agen, atau persoalan lain dalam pelayanan tiket.
“Kami tidak mendukung praktik-praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun atau adanya tambahan biaya administrasi di luar ketentuan. Tetapi untuk kasus ini kami harus cross-check dulu ke pihak agennya. Apa pertimbangannya, alasannya, dan seperti apa kejadiannya,” kata Ayu, Senin (14/9).
Ia menegaskan, tarif tiket yang diberlakukan agen harus sesuai dengan ketentuan. Jika tambahan tersebut ternyata merupakan biaya transaksi yang dibebankan kepada penumpang, pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut.
Ayu menyebut, Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk kategori transaksi tertentu merupakan biaya yang dibebankan kepada merchant.
Karena itu, jika tambahan Rp 5 ribu dikaitkan dengan transaksi QRIS, mekanismenya perlu diklarifikasi agar tidak dibebankan kepada pengguna jasa tanpa dasar.
“Kalau tiketnya Rp 310 ribu, di dalamnya ada uang asuransi, uang tambat dan juga operasional mereka. Kalau kemudian ada lagi biaya lain, kami harus tahu dasar pengenaannya. Jangan sampai tambahan itu akhirnya dibebankan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Ayu, apabila tambahan tersebut dianggap sebagai kenaikan harga tiket, nominalnya harus mengacu pada tarif yang telah ditetapkan.
“Kalau menambah harga tiket di luar dari SK Gubernur memang tidak diperkenankan. Jadi nanti kami konsultasikan dengan BI bagaimana solusinya,” lanjutnya.
Keluhan serupa mengenai transaksi di pelabuhan sebelumnya juga pernah diterima pengelola. Namun, kasus yang terjadi Januari lalu memiliki konteks berbeda.
Saat itu, penumpang menggunakan jasa tarik tunai dari pihak yang bukan agen tiket dan telah menyetujui biaya jasa sebelum transaksi dilakukan.
Sementara keluhan terbaru berkaitan langsung dengan pembayaran tiket menggunakan QRIS. Saat ini, seluruh loket agen di Pelabuhan Tengkayu I telah menyediakan QRIS.
Penumpang juga masih dapat melakukan pembayaran melalui transfer maupun tunai. Ayu mengatakan, penerapan transaksi digital masih memiliki kendala, terutama terkait waktu masuknya dana ke rekening merchant.
Dana dari transaksi QRIS tidak selalu diterima secara langsung dan bergantung pada bank atau penyedia layanan pembayaran.
“Kalau transfer kan langsung masuk. Kalau QRIS perlu proses. Kadang sore harinya baru masuk, kadang mungkin besoknya. Itu tergantung bank penyedianya atau e-wallet yang digunakan,” ujarnya.
Untuk mendukung transaksi nontunai, layanan perbankan juga tersedia secara bergilir di terminal pelabuhan atas inisiasi Bank Indonesia (BI). Pengelola akan kembali berkoordinasi dengan BI terkait persoalan tersebut.
Ayu memastikan agen yang melayani transaksi Udin akan dimintai keterangan. Hasil klarifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut.
“Kami panggil dulu agen yang bersangkutan. Kalau sudah jelas alasannya, nanti kami lihat solusinya. Kalau memang dari pihak perbankan, kami konsultasikan dengan BI. Kalau membutuhkan arahan dari sisi pelayanan publik, kami juga akan berkoordinasi dengan Ombudsman,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi