HARIAN RAKYAT KALTARA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Lia Agustina dalam perkara penipuan dengan kerugian korban Rp 97 juta.
Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasi Pidana Umum Kejari Tarakan Indah Putri Jayanti Basri, mengatakan putusan tersebut diterima Lia sehingga perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Untuk terdakwa tidak mengajukan banding. Terdakwa menerima putusan yang sudah dijatuhkan hakim,” kata Indah, Senin (14/9).
Lia yang merupakan istri anggota Polri aktif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana.
Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian materiil Rp 97 juta. Namun, uang yang dikembalikan Lia mencapai Rp 100 juta.
Pengembalian itu menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam proses penuntutan, terlebih korban telah memaafkan terdakwa.
“Dalam perkara penipuan ini kan ada kerugian materiil. Korban sudah menerima pengembalian uang dan kerugiannya sudah dipulihkan. Korban juga sudah memaafkan terdakwa. Itu menjadi salah satu pertimbangan kami dalam menentukan tuntutan,” ujarnya.
Meski kerugian telah dikembalikan, Indah menegaskan hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi. Proses hukum tetap berjalan hingga perkara diputus pengadilan.
“Pengembalian uang itu tidak menghentikan penuntutan, karena tindak pidananya sudah dilakukan. Tetapi, karena hak korban sudah dipulihkan dan korban juga sudah memaafkan, hal tersebut menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan,” jelasnya.
Sementara itu, Kejari Tarakan masih menangani dua perkara lain yang berkaitan dengan Lia Agustina. Kedua perkara tersebut memiliki objek dan korban berbeda.
“Yang dilaporkan kepada kami total ada tiga perkara. Satu sudah diputus dan sudah inkrah, sedangkan dua lainnya masih berjalan,” kata Indah.
Satu perkara berkaitan dengan objek tambak. Berkas perkara telah diserahkan penyidik kepada jaksa untuk diteliti, namun masih terdapat sejumlah kekurangan sehingga dikembalikan untuk dilengkapi.
“Untuk yang tambak, berkasnya sudah masuk ke kami. Masih ada beberapa yang perlu didalami dan masih ada kekurangan, sehingga kami kembalikan lagi kepada penyidik untuk diperbaiki,” ujarnya.
Sedangkan perkara lainnya berkaitan dengan objek perumahan. Penanganannya masih berada pada tahap awal dan belum masuk ke Kejari Tarakan sebagai berkas perkara.
“Kalau yang perumahan, baru koordinasi pertama. Jadi belum menjadi berkas perkara yang diserahkan kepada kami,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi