Bersembunyi di Kawasan Jembatan Besi Tarakan Timur, Pelarian Buronan Kasus Narkoba Akhirnya Berakhir

Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 08:30 WIB
DIAMANKAN: Tersangka berinisial A saat diamankan di Mako Polres Tarakan. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)
DIAMANKAN: Tersangka berinisial A saat diamankan di Mako Polres Tarakan. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Pria berinisial A (39) yang sempat melarikan diri saat polisi menangkap AS dalam perkara dugaan peredaran sabu, akhirnya diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan. 

Pelaku ditangkap setelah keberadaannya diketahui di kawasan Lingkas Ujung, Tarakan Timur. Ia diamankan pada Selasa (18/8) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Jembatan Besi RT 11, Kelurahan Lingkas Ujung.

Sebelumnya, ia berada di lokasi ketika AS ditangkap dalam penanganan perkara narkotika, namun memilih melarikan diri.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Iptu Rusli mengatakan, penangkapan A merupakan hasil pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya ditangani polisi.

“Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus narkotika sebelumnya. Saat AS diamankan, A berada di lokasi, tetapi melarikan diri sehingga kemudian masuk dalam daftar pencarian,” kata Rusli, Senin (14/9).

Setelah mendapat informasi keberadaan A, polisi mendatangi kediamannya. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari tubuh A. Meski demikian, penyidik tetap mendalami keterangannya terkait perkara yang membuatnya masuk dalam daftar pencarian.

Kasus tersebut bermula dari informasi dugaan penyerahan sabu oleh A kepada AS. Barang yang disebut diserahkan berupa dua bungkus plastik bening. Saat polisi hendak mengamankan AS, A yang berada di lokasi berhasil meloloskan diri.

“Penyidik masih mendalami keterlibatan A dalam perkara ini, termasuk dugaan penyerahan dua bungkus plastik bening kepada AS. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran A secara lebih jelas,” jelas Rusli.

Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Atas perkara itu, A dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih melakukan pengembangan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Rusli.

Polres Tarakan juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian. (sas/uno)

Editor : Nurismi
polres tarakan sabu peredaran narkoba