Bayar Tiket Speedboat Pakai QRIS Dikenakan Biaya Tambahan, Penumpang di Tarakan Mengeluh

Nurismi • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 12:25 WIB
TIDAK DIPERBOLEHKAN: KPwBI Kaltara tegaskan agen speedboat tidak boleh berlakukan biaya tambahan saat membayar tiket menggunakan QRIS. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
TIDAK DIPERBOLEHKAN: KPwBI Kaltara tegaskan agen speedboat tidak boleh berlakukan biaya tambahan saat membayar tiket menggunakan QRIS. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA  — Pembayaran tiket speedboat reguler di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan menggunakan QRIS kembali dikeluhkan. 

Seorang penumpang mengaku diminta membayar tambahan Rp 5.000 dari total harga tiket setelah memilih metode pembayaran nontunai tersebut.

Warga Tarakan Nurdin, mengatakan pengalaman itu dialaminya saat hendak berangkat menuju Malinau pada 16 Agustus lalu. 

Ia membeli dua tiket dengan total harga Rp 620.000. Saat berada di loket, Nurdin terlebih dahulu memastikan apakah pembayaran bisa dilakukan melalui QRIS. Petugas menyatakan bisa dan memberikan kode QRIS untuk pembayaran.

“Saya langsung tanya bisa QRIS, petugas loket jawab bisa. Dia sodorkan kode QRIS dan petugas loket langsung bilang tambah biaya Rp 5.000. Karena saya buru-buru mau berangkat, saya iyakan saja. Jadi total yang saya bayar Rp 625.000. Padahal seharusnya Rp620.000 saja,” keluh Nurdin, Minggu (13/9).

Nurdin mengaku, tidak mempermasalahkan nominal tambahan tersebut. Namun, ia mempertanyakan dasar pembebanan biaya Rp 5.000 kepada penumpang yang membayar menggunakan QRIS.

Menurut dia, apabila memang terdapat ketentuan biaya tertentu, seharusnya disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Ia juga meminta persoalan serupa tidak kembali terjadi karena sebelumnya pernah dikeluhkan.

“Tapi setahu saya tidak boleh ada biaya tambahan. Saya harap pemerintah tindaklanjuti ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Karena masalah ini juga sempat dikeluhkan awal tahun lalu, kok masih berulang,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara Agus Taufik menegaskan, konsumen tidak boleh dibebani biaya tambahan hanya karena menggunakan QRIS.

“Kalau transaksi menggunakan QRIS, konsumen tidak boleh dikenakan biaya tambahan. Misalnya nilai transaksinya Rp 100 ribu, kemudian karena menggunakan QRIS konsumen diminta membayar lebih, itu tidak diperbolehkan,” kata Agus.

Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi QRIS secara umum, termasuk pembayaran jasa maupun tiket. Biaya transaksi yang menjadi kewajiban merchant tidak boleh dialihkan kepada konsumen dengan menaikkan nominal pembayaran.

Agus mengatakan, informasi mengenai praktik pembebanan biaya tambahan masih diterima pihaknya. Karena itu, penerapan QRIS di pelabuhan perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan, baik oleh pengelola maupun merchant.

“Informasi seperti itu memang masih ada. Karena itu perlu kita pastikan lagi di lapangan. Jangan sampai masyarakat sudah memilih pembayaran QRIS. Tetapi kemudian ada tambahan biaya yang dibebankan kepada mereka,” ujarnya.

Masyarakat yang menemukan adanya tambahan biaya saat melakukan pembayaran melalui QRIS diminta menyimpan bukti transaksi dan menyampaikan pengaduan kepada bank penerbit atau Bank Indonesia.

“Kalau ada tambahan biaya, masyarakat bisa mengadu ke bank penerbit atau ke Bank Indonesia. Nanti kita lihat transaksinya dan kita tindak lanjuti. Kalau memang ada kelebihan pembayaran, harus dikembalikan kepada konsumen,” jelasnya.

Saat ini QRIS telah tersedia di sejumlah pelabuhan di Kaltara, termasuk Pelabuhan Tengkayu I, Kayan II, Liem Hie Djung, Malinau dan Keramat Tideng Pale.

Agus mengatakan, BI akan kembali berkoordinasi dengan pihak terkait di pelabuhan untuk memastikan petugas dan merchant memahami ketentuan transaksi QRIS. Termasuk larangan membebankan biaya tambahan kepada konsumen.

“Koordinasi akan kita perkuat lagi dengan pihak-pihak terkait di pelabuhan. Kita perlu memastikan petugas maupun merchant memahami ketentuannya. Termasuk soal biaya tambahan kepada konsumen,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat tidak membiarkan apabila menemukan nominal pembayaran QRIS yang berbeda dari tarif seharusnya.

“Kalau masyarakat menemukan ada tambahan biaya, jangan dibiarkan. Simpan bukti transaksinya, kemudian laporkan. Itu membantu kita untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” pesan Agus. (sas/uno)

Editor : Nurismi
transaksi QRIS tambahan biaya Pelabuhan Tengkayu I Tarakan