Optimalkan Potensi Pajak Alat Berat, Bapenda Kaltara Intensifkan Pendataan di Perusahaan

Nurismi • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 12:05 WIB
PERPAJAKAN: Sebagian alat berat yang beroperasi di perusahaan belum sepenuhnya teridentifikasi. (HRK)
PERPAJAKAN: Sebagian alat berat yang beroperasi di perusahaan belum sepenuhnya teridentifikasi. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara mulai mengoptimalkan potensi pajak alat berat yang dinilai masih belum tergarap secara maksimal. 

Pendataan menjadi salah satu pekerjaan utama, karena sebagian alat berat yang beroperasi di perusahaan belum sepenuhnya teridentifikasi.

Kepala Bapenda Kaltara Datu Iqro Ramadhan mengatakan, pajak alat berat menjadi salah satu sektor yang dikaji oleh Tim Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pemerintah ingin mengetahui potensi riil alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltara. Sekaligus memastikan perhitungan pajaknya dapat dilakukan berdasarkan data yang lengkap. 

“Potensi-potensi pajak yang belum maksimal berusaha kita tingkatkan. Misalnya yang belum maksimal itu pajak alat berat. Langkah-langkah apa yang kita ambil ke depan,” ujarnya, Minggu (13/9). 

Menurut dia, pajak alat berat tergolong jenis pajak yang relatif baru diterapkan di Kaltara. Pemungutannya mulai diberlakukan pada Oktober 2024 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Kondisi tersebut membuat pemerintah masih melakukan proses penyesuaian, terutama dalam membangun basis data alat berat yang menjadi objek pajak. Bapenda bersama Tim Peningkatan PAD bahkan mulai turun langsung ke sejumlah perusahaan. 

“Pendataan dan koordinasi telah dilakukan di kawasan industri dan perusahaan yang berada di Tanah Kuning, termasuk kawasan KIPI. Agenda serupa juga direncanakan menyasar perusahaan di Kabupaten Tana Tidung dan Malinau pada pekan berikutnya,” jelasnya. 

Salah satu kendala dalam optimalisasi pajak alat berat, belum terbukanya seluruh informasi mengenai alat yang dimiliki atau digunakan perusahaan. Termasuk informasi yang dibutuhkan untuk menentukan dasar pengenaan pajak. 

“Alat-alat berat ini belum terdata memang. Karena pajak alat berat ini baru kita terapkan di Oktober 2024,” tegasnya. 

Dalam perhitungan pajak, terdapat sejumlah faktor yang harus menjadi dasar. Karena itu, Bapenda mendorong perusahaan menyampaikan data alat berat beserta faktor-faktor yang menjadi dasar penghitungan. 

“Untuk 2026, target penerimaan dari pajak alat berat masih dipatok sekitar Rp 8,5 miliar. Namun, pemerintah melihat peluang penerimaan tersebut masih dapat dikembangkan seiring semakin baiknya pendataan,” kata dia. 

Ia menyebut, respons perusahaan sejauh ini cukup baik dan kooperatif dalam proses optimalisasi pajak alat berat. 

“Ke depan, pemerintah tidak hanya mengejar pencapaian target. Tetapi juga berupaya membangun basis data yang lebih akurat,” pungkasnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
alat berat Bapenda Kaltara