Perkuat Disiplin Aparatur, Pemprov Kaltara Ingatkan ASN Patuhi Jam Kerja dan Pakaian Dinas

Nurismi • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 08:30 WIB
ABDI NEGARA: ASN di lingkungan Pemprov Kaltara diwajibkan mengikuti ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. (HRK)
ABDI NEGARA: ASN di lingkungan Pemprov Kaltara diwajibkan mengikuti ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA
— Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus memperkuat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. 

Penegakan disiplin tidak hanya menyangkut kehadiran dan jam kerja. Tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan pakaian dinas serta tata tertib dalam menjalankan tugas. 

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi Kaltara Taufik Hidayat, mengatakan, penguatan kedisiplinan ASN menjadi bagian dari arahan yang terus disampaikan kepada seluruh perangkat daerah. 

Menurutnya, setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan ASN di lingkungan kerjanya mematuhi ketentuan yang berlaku. 

“Berdasarkan langkah-langkah yang ada, kami menyampaikan kepada seluruh perangkat daerah agar menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya, Minggu (13/9). 

Ia menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kedisiplinan waktu. ASN di lingkungan Pemprov Kaltara diwajibkan mengikuti ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.

Karena itu, kehadiran menjadi salah satu indikator yang terus dipantau. Kedisiplinan tidak hanya diterapkan dalam hal kehadiran. 

ASN juga harus memperhatikan ketentuan mengenai pakaian dinas saat menjalankan aktivitas pemerintahan. Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaan apel maupun kegiatan kedinasan lainnya. ASN diwajibkan mengenakan pakaian sesuai aturan, termasuk kelengkapan atribut yang telah ditentukan. 

“Dari sisi pakaian juga disiplin. Seperti saat apel, sesuai aturan yang berlaku. Setiap waktu yang laki-laki memasukkan bajunya, memakai ikat pinggang dan kelengkapan lainnya,” jelasnya. 

Penegakan disiplin tersebut dilakukan secara bertahap dengan mengingatkan ASN, agar memahami kewajiban sebelum sanksi diterapkan. Pemerintah daerah berharap kepatuhan tumbuh dari kesadaran masing-masing pegawai. 

“Meski demikian, saya mengakui masih terdapat ASN yang perlu mendapatkan teguran karena persoalan kedisiplinan. Namun, jumlahnya disebut tidak terlalu banyak,” kata dia. 

Ia menegaskan, kepala perangkat daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap pegawai masing-masing.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan aturan kedisiplinan diterapkan hingga ke setiap unit kerja. 

“Pembinaan dilakukan mulai dari memberikan peringatan terhadap ASN yang belum memenuhi ketentuan hingga penerapan sanksi. Apabila pelanggaran terus dilakukan sesuai aturan kepegawaian,” tegasnya. 

Ia mengatakan, penataan disiplin ASN memang membutuhkan proses dan dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah akan terus mengingatkan perangkat daerah, magar tidak mengabaikan persoalan kedisiplinan pegawai. 

Menurutnya, kedisiplinan menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan pemerintahan. 

“Kehadiran tepat waktu, kepatuhan terhadap aturan pakaian dan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan diharapkan menjadi kebiasaan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara,” tandasnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
asn pemprov kaltara