Pertimbangkan Alasan Kemanusiaan, Status Penahanan Terdakwa Penipuan HS Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Nurismi • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 07:50 WIB
Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA  — Status penahanan HS, terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan, dialihkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan mempertimbangkan sejumlah alasan. Termasuk kondisi HS yang merupakan ibu dari anak dengan autisme.

Juru Bicara PN Tarakan Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar mengatakan, pengalihan penahanan tersebut diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya. HS diketahui merupakan istri anggota Polri aktif.

Menurut Eric, majelis mempertimbangkan beberapa alasan dalam permohonan tersebut. Di antaranya HS dinilai kooperatif, memiliki tempat tinggal tetap dan identitas yang jelas. Pihak terdakwa juga menyatakan sanggup mengikuti seluruh persidangan serta menghadirkan penjamin.

“Pertimbangannya dari aspek hukum dan juga kemanusiaan. Terdakwa tetap diwajibkan hadir dalam setiap persidangan. Apabila kemudian menghambat proses persidangan atau tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan, penahanannya bisa dikembalikan lagi ke Rutan,” ujar Eric, Jumat (11/9).

Sebagai tahanan kota, HS tetap berada dalam pengawasan dan wajib melapor kepada kepolisian sesuai jadwal yang ditentukan. Mekanisme pelaporan tersebut dikoordinasikan jaksa dengan pihak kepolisian.

“Untuk tahanan kota, terdakwa tetap harus melapor kepada kepolisian sesuai jadwal yang ditentukan. Tidak setiap hari, tetapi ada jadwal pelaporannya. Jaksa yang berkoordinasi dengan kepolisian untuk menentukan mekanismenya,” katanya.

Eric menegaskan pengalihan status penahanan tidak berarti HS bebas dari kewajiban hukum. Terdakwa tetap harus berada di Tarakan dan memenuhi setiap panggilan persidangan.

“Tujuannya tetap memastikan terdakwa berada di Tarakan. Jadi meskipun sudah dialihkan menjadi tahanan kota. Ada kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dan tetap ada pengawasan selama proses persidangan,” ujarnya.

Perkara HS terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarakan dengan nomor 187/Pid.B/2026/PN Tar. Surat dakwaan telah dibacakan pada 26 Agustus 2026.

Setelah dakwaan dibacakan, pihak terdakwa mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan pada 2 September.

Jaksa penuntut umum kemudian memberikan pendapat atas perlawanan tersebut pada 9 September. Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan sela yang dijadwalkan Kamis (17/9).

“Dakwaannya sudah dibacakan, kemudian ada perlawanan dari pihak terdakwa. Setelah itu jaksa memberikan pendapat atas perlawanan tersebut dan berikutnya adalah putusan sela,” kata Eric.

Putusan sela akan menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara. Jika perlawanan atau eksepsi diterima, surat dakwaan dapat dinyatakan batal atau tidak dapat diterima sesuai pertimbangan majelis. Sebaliknya, jika ditolak, perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Dalam SIPP PN Tarakan, pengalihan penahanan HS dari Rutan menjadi tahanan kota tercatat sejak 4 September 2026.

Eric juga menjelaskan perbedaan penghitungan masa penahanan berdasarkan jenis penahanan. Masa penahanan di Rutan diperhitungkan satu banding satu, sedangkan tahanan rumah satu per tiga dan tahanan kota satu per lima.

“Kalau tahanan Rutan itu perhitungannya satu banding satu. Untuk tahanan rumah satu per tiga, sedangkan tahanan kota satu per lima. Jadi masa penahanan yang dijalani terdakwa memang diperhitungkan berbeda sesuai dengan jenis penahanannya,” jelasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
Pengadilan Negeri Tarakan tahanan kota