HARIAN RAKYAT KALTARA - Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara melakukan review terhadap dokumen anggaran pemerintah daerah, untuk memastikan kesesuaiannya sebelum ditetapkan dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Inspektur Daerah Kaltara Yuniar Aspiati mengatakan, proses yang dilakukan Inspektorat merupakan review, bukan evaluasi. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku.
“Review saja. Sejauh ini ada catatan, tetapi tidak terlalu banyak,” ujar Yuniar, Kamis (10/9) lalu.
Menurut dia, catatan yang ditemukan dalam proses review umumnya bersifat administratif dan teknis. Salah satunya berkaitan dengan ketidaksesuaian penggunaan kode rekening dalam dokumen anggaran.
Misalnya, suatu belanja tercantum menggunakan kode rekening tertentu. Tetapi berdasarkan ketentuan seharusnya masuk pada kode rekening yang berbeda. Hal-hal seperti itu kemudian menjadi catatan untuk diperbaiki oleh perangkat daerah.
“Proses review tidak dilakukan setelah seluruh dokumen disusun dan baru kemudian diperiksa. Pelaksanaannya berlangsung secara simultan antara penyusunan dokumen oleh perangkat daerah dan review oleh Inspektorat. Teman-teman menyusun, kami review, langsung diperbaiki. Jadi simultan,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, perbaikan dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu seluruh rangkaian penyusunan selesai.
Ketika ditemukan bagian yang belum sesuai, perangkat daerah dapat langsung melakukan koreksi berdasarkan hasil review.
Ia menyebut catatan yang muncul sejauh ini relatif kecil dan tidak mendominasi keseluruhan dokumen yang direview. Sebagian besar berkaitan dengan penyesuaian teknis, seperti kode rekening dan administrasi penganggaran.
“Proses review tersebut menjadi salah satu tahapan penting, untuk memastikan dokumen anggaran yang disusun pemerintah daerah telah sesuai sebelum masuk pada tahapan persetujuan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil review juga menjadi bagian dari proses pengawalan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Setiap koreksi yang diberikan diharapkan dapat langsung ditindaklanjuti sehingga dokumen yang dihasilkan semakin sesuai dengan ketentuan.
Dengan pola kerja simultan tersebut, Inspektorat tidak hanya berperan menemukan kesalahan dalam dokumen. Tetapi juga membantu perangkat daerah melakukan perbaikan sejak proses penyusunan berlangsung. (fai/uno)
Editor : Nurismi