Syarat Akses Bansos Wajib Gunakan Identitas Digital, Disdukcapil Kaltara Siapkan Kebijakan Baru

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 17:20 WIB
BANSOS: Dengan aplikasi IKD masyarakat dapat menggunakan identitas digitalnya ketika hendak mengakses program bantuan. (HRK)
BANSOS: Dengan aplikasi IKD masyarakat dapat menggunakan identitas digitalnya ketika hendak mengakses program bantuan. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA— Pemerintah menyiapkan perubahan dalam mekanisme akses sejumlah program bantuan sosial dengan memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Kebijakan tersebut diproyeksikan mulai diterapkan pada akhir 2026 dan akan mendorong masyarakat penerima bantuan untuk mengaktifkan identitas digital.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara Sanusi mengatakan, ke depan penerima berbagai program bantuan pemerintah akan diarahkan menggunakan IKD sebagai bagian dari proses akses layanan. 

Program yang dimaksud mencakup bantuan yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kesehatan Sosial (JKS) hingga bantuan tunai langsung. 

“Nanti untuk akhir 2026, rencana pemerintah adalah terkait kepada mereka yang menerima bantuan, baik itu melalui JKN ataupun JKS. Termasuk bantuan tunai langsung, semuanya nanti harus menggunakan IKD,” ujarnya, Jumat (11/9). 

Menurutnya, mekanisme tersebut nantinya akan terintegrasi melalui bagian tertentu dalam aplikasi IKD. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat menggunakan identitas digitalnya ketika hendak mengakses program bantuan yang menjadi haknya. 

“Kebijakan tersebut sekaligus menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas penggunaan IKD. Masyarakat yang selama ini belum merasa membutuhkan identitas digital akan memiliki alasan lebih kuat untuk melakukan aktivasi,” terangnya. 

Penerapan sistem tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah melakukan penyesuaian data kependudukan dengan data penerima bantuan sosial.

Selama ini, persoalan data menjadi salah satu tantangan dalam penyaluran bantuan. Terdapat kemungkinan penerima yang kondisi ekonominya sudah berubah. Tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan. 

“Karena itu, pemerintah tengah mendorong integrasi data antara Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri melalui data kependudukan yang dikelola Dukcapil,” sebut dia. 

Penyesuaian tersebut diharapkan membuat data penerima bantuan semakin akurat. Identitas penerima dapat diverifikasi berdasarkan data kependudukan. Sehingga pemerintah lebih mudah menentukan masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. 

“Perubahan tersebut membuat percepatan aktivasi IKD menjadi semakin penting. Selain menjadi identitas digital, IKD ke depan memiliki peran lebih luas dalam mengakses berbagai layanan pemerintah,” pungkasnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
ikd jkn bantuan sosial