HARIAN RAKYAT KALTARA — Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang memastikan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tetap dilakukan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Kepastian itu disampaikan Zainal menyikapi wacana mengenai pemindahan rekening atau payroll gaji ASN daerah dari BPD ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut Zainal, informasi mengenai rencana pemindahan tersebut sebelumnya sempat beredar dan menjadi perhatian.
Namun, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan telah memberikan bantahan terkait wacana tersebut. Zainal mengaku mengetahui bantahan tersebut melalui pemberitaan media nasional.
“Dengan adanya penegasan dari pemerintah pusat, saya berharap mekanisme penyaluran gaji ASN melalui BPD tetap berjalan seperti selama ini. Sudah dibantah oleh Menteri Keuangan,” ujarnya, Jumat (11/9).
Saat kembali ditanyakan mengenai kepastian penyaluran gaji ASN Kaltara melalui BPD, Zainal memberikan jawaban tegas.
“Iya, insyaAllah,” katanya.
Menurutnya, selama tidak terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat yang mengatur perubahan mekanisme tersebut. Pemerintah daerah tetap menjalankan sistem yang selama ini digunakan.
“BPD memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Selain menjadi mitra pemerintah dalam transaksi keuangan daerah, bank daerah juga menyediakan berbagai layanan perbankan bagi ASN dan masyarakat,” jelasnya.
Isu mengenai pemindahan payroll ASN sebelumnya mendapat perhatian karena dikhawatirkan dapat berdampak terhadap bisnis dan likuiditas BPD. Rekening gaji ASN menjadi salah satu sumber aktivitas transaksi yang cukup penting bagi perbankan daerah.
“Bagi Kaltara, keberadaan BPD juga berkaitan dengan ekosistem keuangan daerah. Penyaluran gaji ASN melalui bank daerah turut menjaga perputaran transaksi keuangan di wilayah tersebut,” terangnya.
Meski demikian, Zainal tidak menjelaskan lebih jauh mengenai mekanisme maupun kebijakan teknis terkait penyaluran gaji ASN ke depan.
Ia hanya memastikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak ada perubahan terhadap mekanisme tersebut.
Pemerintah daerah pun masih menunggu kebijakan resmi apabila nantinya pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru mengenai sistem payroll ASN.
“Untuk sementara, ASN di lingkungan Pemprov Kaltara tidak perlu melakukan perubahan terkait rekening penerimaan gaji akibat isu tersebut. Penyaluran gaji tetap diarahkan melalui BPD sesuai mekanisme yang telah berjalan,” terangnya.
Ia menegaskan kembali bahwa wacana pemindahan payroll tersebut telah dibantah pemerintah pusat. Dengan demikian, BPD masih menjadi bagian dari mekanisme penyaluran gaji ASN di Kaltara. (fai/uno)
Editor : Nurismi