Tiga Narapidana Narkotika Lapas Tarakan Jalani Tes Urine Tahap Evaluasi Pascarehabilitasi

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 07:25 WIB
PEMERIKSAAN MEDIS: Petugas BNNP Kaltara melakukan pemeriksaan medis ke warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan, Kamis (10/9). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
PEMERIKSAAN MEDIS: Petugas BNNP Kaltara melakukan pemeriksaan medis ke warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan, Kamis (10/9). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan memasuki tahap pascarehabilitasi dalam program rehabilitasi narkotika yang digelar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara).

Pada tahap ini, perkembangan peserta kembali dievaluasi. Termasuk melalui pemeriksaan urine untuk memastikan tidak terdapat indikasi penyalahgunaan narkotika.

Konselor Adiksi BNNP Kaltara Fachri Fahmi, mengatakan program rehabilitasi pemasyarakatan dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Mulai dari screening, proses rehabilitasi hingga pascarehabilitasi.

“Hari ini kami kembali melaksanakan kegiatan pascarehabilitasi Tahap II. Dari hasil proses screening seluruh peserta menunjukkan hasil yang baik. Kami juga turut melakukan pemeriksaan urine terhadap para WBP dan hasilnya negatif dari indikasi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya, Kamis (10/9).

Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Jupri menegaskan, peserta program umumnya merupakan narapidana dengan latar belakang tindak pidana narkotika.

Pelaksanaan rehabilitasi menjadi bagian dari kerja sama Lapas Tarakan dengan BNNP Kaltara dalam pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan pemasyarakatan.

“Program ink juga mencakup pembinaan terhadap aspek mental dan kerohanian warga binaan. Selain itu, kegiatan rehabilitasi menjadi bagian dari pembinaan selama warga binaan menjalani masa pidana,” tegas Jupri.

Lapas Kelas IIA Tarakan menyatakan pelaksanaan program rehabilitasi tahun 2026 didukung jajaran BNNP Kaltara. Serta partisipasi warga binaan yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

“Program Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi WBP merupakan bagian dari fungsi pemasyarakatan di bidang perawatan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.

Pelaksanaannya juga menjadi bagian dari program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI tahun 2026.

Khususnya dalam penanganan persoalan narkotika di lingkungan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. (sas/uno)

Editor : Nurismi
WBP rehabilitasi BNNP Kaltara