Dongkrak Pendapatan Daerah, Bapenda Kaltara Kaji Mekanisme Pengaturan Kendaraan Berpelat Luar Daerah

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 07:05 WIB
DALAM KAJIAN: Tim PAD akan melibatkan akademisi dan praktisi untuk mengkaji mekanisme pengaturan kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang telah lama beroperasi di wilayah Kaltara. (HRK)
DALAM KAJIAN: Tim PAD akan melibatkan akademisi dan praktisi untuk mengkaji mekanisme pengaturan kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang telah lama beroperasi di wilayah Kaltara. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tengah mengkaji mekanisme pengaturan kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang telah lama beroperasi atau menetap di wilayah Kaltara. 

Kajian dilakukan untuk memastikan kebijakan yang nantinya diterapkan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan mengatakan, kajian tersebut dilakukan melalui Tim Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melibatkan akademisi dan praktisi. 

Menurut dia, pelibatan berbagai pihak diperlukan untuk merumuskan mekanisme yang tepat. Terutama berkaitan dengan kendaraan berpelat luar daerah yang didorong untuk beralih menjadi pelat Kaltara. 

“Kita kaji aturannya, bagaimana aturan yang bagus. Kita minta masukan dari akademisi maupun praktisi. Sehingga begitu kita buatkan pergub, itu tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya, Kamis (10/9). 

Ia menyebut, sejumlah akademisi dari beberapa perguruan tinggi turut dilibatkan dalam proses pengkajian. Masukan tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pemerintah dalam menentukan pola kebijakan yang akan diterapkan. 

Kebijakan peralihan pelat kendaraan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi kendaraan. Tetapi juga memiliki kaitan dengan optimalisasi penerimaan daerah.

Kendaraan yang telah digunakan dan menetap di Kaltara diharapkan dapat terdata serta berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah. 

“Pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dalam merancang kebijakan tersebut. Karena itu, pendekatan yang digunakan tidak semata-mata berupa kewajiban. Tetapi juga disiapkan melalui pemberian insentif,” jelasnya. 

Salah satu insentif yang direncanakan adalah keringanan biaya bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kaltara.

Untuk kendaraan yang memang telah menetap di Kaltara, Bapenda mengimbau pemiliknya mempertimbangkan mutasi kendaraan. Agar administrasi dan pembayaran pajaknya dapat tercatat di daerah. 

“Kendaraan yang hanya berada sementara di Kaltara, seperti kendaraan ekspedisi yang datang dan pergi, tidak menjadi sasaran utama kebijakan tersebut. Kalau yang menetap di Kaltara kita imbau untuk mutasi ke Kaltara,” pintanya. 

Kajian yang dilakukan Tim Peningkatan PAD saat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari formulasi kebijakan yang tidak hanya efektif meningkatkan penerimaan. Tetapi juga tetap dapat diterima masyarakat. (fai/uno)

Editor : Nurismi
pelat nomor mutasi kendaraan pergub pemprov kaltara