HARIAN RAKYAT KALTARA — Pengelolaan barang milik daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tidak hanya berorientasi pada besarnya nilai aset yang tercatat dalam laporan keuangan.
Pemerintah juga dituntut memastikan setiap aset memiliki informasi yang jelas mengenai keberadaan, status, serta penggunaannya.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Windha Afrina mengatakan, ukuran kinerja penataan aset pemerintah daerah lebih ditekankan pada tersedianya laporan yang mampu menggambarkan kondisi kekayaan daerah.
“Bukan target harus mencapai berapa, misalnya Rp 100 miliar. Target dalam kinerja aset itu berupa bentuk laporan,” jelasnya, Kamis (10/9).
Menurutnya, laporan menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses penatausahaan aset berjalan sesuai tahapan.
Pengelolaan tersebut telah dimulai sejak perencanaan kebutuhan barang hingga aset tercatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Artinya, keberhasilan penataan aset bukan semata-mata dilihat dari bertambahnya nilai kekayaan daerah. Hal yang lebih penting memastikan barang yang tercatat dalam laporan benar-benar dapat ditelusuri keberadaannya dan diketahui status pengelolaannya.
Setiap perangkat daerah sebagai pengguna barang memiliki peran penting dalam proses tersebut. Informasi yang disampaikan kepada pengelola aset harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Agar tidak terjadi perbedaan antara catatan administrasi dengan barang yang berada di lapangan.
“Data yang dibutuhkan tidak hanya menyangkut nilai aset. Jenis barang, lokasi, status kepemilikan hingga penggunaannya juga harus tercatat secara jelas,” kata dia.
Ia mengatakan, kelengkapan informasi tersebut dibutuhkan agar pemerintah memiliki gambaran yang utuh mengenai kekayaan yang berada dalam penguasaannya. Penataan administrasi juga berkaitan langsung dengan penyusunan laporan keuangan.
Data yang dihimpun dari perangkat daerah nantinya menjadi bagian dari pencatatan dalam neraca, termasuk aset tetap maupun aset lainnya. Karena itu, pembaruan data tidak berhenti setelah aset pertama kali dicatat.
Perubahan penggunaan, pemanfaatan, penambahan barang maupun perubahan kondisi aset harus diikuti dengan pembaruan administrasi.
“Kondisi tersebut membuat penatausahaan BMD menjadi proses yang berlangsung terus-menerus. Setiap perubahan harus tercermin dalam dokumen dan laporan pemerintah daerah.
Menurut dia, pemerintah daerah memang memiliki target tahunan dalam pengelolaan aset. Namun, target tersebut tidak ditetapkan dalam bentuk nilai rupiah.
Salah satu instrumen yang menjadi bagian dari proses tersebut adalah dokumen rencana kebutuhan barang milik daerah.
Penataan tersebut juga bersifat berkelanjutan. Data aset perlu diperbarui seiring adanya penambahan barang, perubahan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan maupun perubahan kondisi aset.
Dengan pola tersebut, keberhasilan pengelolaan aset Kaltara tidak semata-mata dilihat dari besarnya nilai kekayaan daerah. Ketertiban administrasi dan kelengkapan informasi justru menjadi dasar agar aset dapat dikelola secara lebih efektif.
“Kelengkapan laporan pada akhirnya menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk mengetahui posisi kekayaan daerah secara akurat. Sekaligus memastikan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi