Sengketa Lahan Juata Permai Memanas, Mantan Wabup Tana Tidung Lapor Polres Tarakan

Nurismi • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 11:40 WIB
KOORDINASI: Perwakilan pemilik lahan saat berkoordinasi dengan polisi di Mako Polres Tarakan, Kamis (10/9). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
KOORDINASI: Perwakilan pemilik lahan saat berkoordinasi dengan polisi di Mako Polres Tarakan, Kamis (10/9). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Sengketa kepemilikan lahan di Juata Permai RT 19, Tarakan, kini ditangani kepolisian. 

Persoalan melibatkan tujuh pemilik lahan dalam satu hamparan yang mempersoalkan klaim pihak lain. Termasuk dugaan pencabutan patok dan pagar pembatas di lokasi.

Salah satu pemilik lahan, mantan Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik, mengatakan bidang tanah miliknya berukuran 20 x 50 meter dan telah dibeli sejak 2004.

Ia mengaku memiliki dokumen kepemilikan berupa surat pelepasan dari notaris serta sertifikat. Persoalan muncul setelah pihak berinisial N disebut membawa dokumen pada 2024 dan mengklaim lahan dalam hamparan tersebut.

“Saya punya tanah ukuran 20 x 50 meter, termasuk di wilayah itu. Kami tujuh orang berada dalam satu hamparan. Ada surat pelepasan dari notaris, ada juga sertifikat,” kata Hendrik, Kamis (10/9).

Menurut Hendrik, persoalan semakin mencuat ketika dirinya kembali hendak mengelola lahan tersebut. Patok dan pagar kawat yang dipasang sebagai penanda batas disebut telah beberapa kali dicabut.

“Tiga kali saya pagar, tiga kali juga dicabut. Saya sudah bilang jangan cabut sebelum urusannya selesai. Tetap dicabut juga. Semua bukti nanti kami kasih. Di Polres juga sudah ada,” ujarnya.

Ia juga mempersoalkan penggunaan patok kayu ulin miliknya yang disebut telah dicabut dan digunakan sebagai bagian dari kandang ayam.

Di lokasi tersebut, kata Hendrik, juga terdapat kebun pisang dan sejumlah bangunan. Selain batas lahan, papan informasi yang dipasang Hendrik di lokasi juga disebut dicabut dan dirobek.

Hendrik menyebut dokumen yang dibawa pihak berinisial N pada 2024 mencantumkan lahan dengan ukuran sekitar 75 x 100 meter. Sementara bidang miliknya telah dibeli jauh sebelumnya.

“Berdasarkan surat itu, luasnya kurang lebih 75 kali 100 meter. Sementara tanah saya 20 x 50 meter dan sudah saya beli sejak 2004. Tanah kami semua masuk dalam hamparan itu,” katanya.

Kuasa hukum para pemilik lahan, Goklas Tambun, mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Tarakan dalam tiga laporan.

Dua laporan dibuat pada 2025 terkait dugaan penyerobotan, sedangkan satu laporan pada 2026 berkaitan dengan dugaan pengrusakan.

“Untuk perkara ini ada tiga laporan. Dua berkaitan dengan penyerobotan dan satu berkaitan dengan pengrusakan. Pengrusakan itu berkaitan dengan patok, pagar pembatas dan beberapa fasilitas di lokasi,” kata Goklas.

Goklas mengatakan para pemilik lahan memiliki dokumen kepemilikan yang terbit pada waktu berbeda. Sebagian di antaranya telah menguasai lahan sejak 2004, sementara sertifikat untuk bidang lainnya disebut terbit pada 2006 dan tahun-tahun berikutnya.

“Para korban ini sudah lama punya tanah di sana. Ada mulai 2004, ada sertifikat terbit 2006, ada juga tahun-tahun berikutnya. Kemudian muncul jual beli dari pihak lain pada akhir 2024,” ujarnya.

Pihaknya telah memberikan informasi tambahan kepada penyidik. Goklas menyebut perkara tersebut mendapat perhatian kepolisian dan proses pemeriksaan masih berjalan.

Ega Surya Perdana, yang turut mendampingi para pemilik lahan, mengatakan persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan perbedaan dokumen kepemilikan. Para pemilik juga melaporkan adanya gangguan ketika hendak mengelola lahan.

“Ini kami bawa ke jalur hukum karena para korban punya dokumen. Mereka sudah lama menguasai dan mengelola lahan tersebut. Kami juga mendapat cerita mengenai adanya intimidasi saat mereka datang ke lokasi. Karena itu prosesnya kami serahkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasat Reskrim, AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, laporan Hendrik masuk pada Juli 2026.

Sedangkan enam pemilik lahan lainnya telah membuat laporan sejak 2025 terkait persoalan penguasaan lahan di kawasan tersebut.

“Untuk laporan Pak Hendrik, dia melapor bulan Juli tahun ini. Terlapornya satu orang dan terkait penyerobotan lahan. Untuk pemilik lahan lainnya, ada laporan sejak tahun lalu,” kata Reginald.

Menurut Reginald, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Penelusuran juga dilakukan terhadap administrasi pertanahan melalui pihak terkait.

“Makanya prosesnya cukup lama karena kami harus periksa notaris, BPN, baru bisa dilihat secara lengkap. Ini berkaitan dengan masalah agraria, jadi dokumennya harus diperiksa,” ujarnya.

Polisi juga akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan. Reginald menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung. Polisi akan melihat perkembangan perkara setelah seluruh keterangan dan dokumen yang diperlukan diperiksa.

“Kalau sudah selesai semua pemeriksaannya, nanti kami lihat perkembangan perkaranya. Ini masih proses pemeriksaan,” tutupnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
patok lahan polres tarakan