Melanggar Aturan Penyaluran BBM Subsidi, 160 SPBU di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Pertamina

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 11:10 WIB
DITUTUP SEMENTARA: Salah satu SPBU se-Kalimantam dilakukan pembinaan oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan. (PERTAMINA UNTUK HRK)
DITUTUP SEMENTARA: Salah satu SPBU se-Kalimantam dilakukan pembinaan oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan. (PERTAMINA UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Sebanyak 160 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kalimantan tercatat mendapat pembinaan dan sanksi dari Pertamina Patra Niaga sepanjang Januari-31 Agustus 2026. 

Penindakan dilakukan setelah ditemukan berbagai ketidaksesuaian dalam operasional maupun penyaluran bahan bakar minyak (BBM). Total surat yang diterbitkan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bahkan mencapai lebih dari 200 surat. 

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan lembaga penyalur yang dikenai tindakan. Karena satu SPBU dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan dan hasil pemeriksaan pada periode berbeda.

Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun, mengatakan temuan di lapangan ditindaklanjuti berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing SPBU.

“Setiap temuan kami tindak lanjuti sesuai tingkat pelanggarannya. Ada SPBU yang mendapatkan pembinaan, ada pula yang menerima peringatan hingga kewajiban memperbaiki operasional,” ujar Edi, Rabu (9/9).

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan penyaluran BBM subsidi. Di antaranya penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan. Serta pelayanan bagi konsumen nonkendaraan tanpa dilengkapi surat rekomendasi.

Pemeriksaan juga mencakup sejumlah aspek operasional SPBU. Mulai dari proses penerimaan dan pembongkaran BBM, administrasi, kualitas dan kuantitas produk, sarana keselamatan kerja hingga pelayanan kepada konsumen.

“Pemeriksaan kami mencakup berbagai aspek operasional SPBU. Administrasi, penerimaan dan pembongkaran produk, kualitas serta kuantitas BBM, keselamatan kerja dan pelayanan konsumen semuanya harus memenuhi ketentuan,” katanya.

Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Bentuknya mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional hingga penghentian sementara kegiatan SPBU.

Edi mengatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan untuk memastikan pengelola menjalankan kegiatan sesuai prosedur.

Temuan di lapangan juga menjadi dasar bagi pengelola untuk melakukan pembenahan terhadap operasional masing-masing.

Di sisi lain, pengawasan penyaluran BBM subsidi dilakukan melalui pemantauan transaksi secara digital. Pertamina juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Penyaluran BBM subsidi harus mengikuti ketentuan dan tepat sasaran. Kami juga memastikan pelayanan di SPBU tetap berjalan dengan standar keselamatan dan kualitas yang telah ditetapkan,” ujar Edi.

Pertamina mengingatkan seluruh pengelola SPBU di Kalimantan untuk mematuhi prosedur operasional, termasuk ketentuan penyaluran BBM subsidi. Ma

syarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.

“Pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani sesuai mekanisme. Kami berharap seluruh pengelola SPBU terus melakukan evaluasi. Agar operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar,” tutupnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
spbu sanksi PT Pertamina Patra Niaga