HARIAN RAKYAT KALTARA— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai melakukan penataan kembali barang milik daerah (BMD) yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset pemerintah tercatat dengan jelas, sekaligus diketahui kondisi dan status pemanfaatannya.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara Taufik Hidayat mengatakan, penataan aset menjadi penting mengingat jumlah barang milik pemerintah daerah cukup besar dan sebagian.
Di antaranya merupakan aset lama yang telah tercatat dalam administrasi, tetapi belum seluruhnya diketahui kondisi terkini.
“Kita ingin aset ini tertata dengan baik di semua perangkat daerah. Selama ini memang sudah tercatat, tetapi perlu kejelasan,” kata dia, Selasa (8/9).
Menurutnya, terdapat aset yang telah tercatat sejak 2012, 2013 hingga 2014. Namun, pencatatan secara administratif belum sepenuhnya menggambarkan kondisi fisik aset tersebut.
Karena itu, Pemprov Kaltara ingin melakukan inventarisasi ulang untuk mengetahui apakah barang masih dalam kondisi baik, masih digunakan, rusak atau sudah tidak dapat dimanfaatkan.
“Kondisi tersebut juga ditemukan pada kendaraan dinas maupun berbagai peralatan yang dimiliki pemerintah. Kendaraan yang sudah mengalami kerusakan dan tidak lagi digunakan perlu dipastikan statusnya, agar tidak terus menjadi beban administrasi aset daerah,” terangnya.
Untuk aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, pemerintah akan melakukan penilaian terlebih dahulu. Hasil penilaian nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Termasuk kemungkinan dilelang atau dimanfaatkan dengan cara lain sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, langkah pertama yang dilakukan adalah meminta seluruh OPD menginventarisasi kembali aset yang berada di bawah pengelolaannya.
OPD juga diminta melaporkan berbagai persoalan yang ditemukan kepada tim aset dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara.
“Saya meminta kepada semua perangkat daerah untuk inventaris kembali dan melaporkan ke tim aset di BKAD. Mana semua aset-aset itu dan mana ada masalah-masalah,” tegasnya.
Untuk tahap awal, OPD diberikan waktu sekitar dua minggu untuk menyampaikan laporan inventarisasi. Namun, tenggat waktu tersebut tidak berlaku sama bagi OPD yang memiliki aset dalam jumlah besar dan tersebar di banyak lokasi.
OPD yang mengelola sekolah, fasilitas kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum (PU), misalnya, diberikan waktu lebih panjang hingga sekitar satu bulan. Hal itu mempertimbangkan jumlah dan sebaran aset yang harus mereka data.
“Setelah laporan diterima, tim aset akan melakukan pembahasan bersama masing-masing OPD untuk menindaklanjuti persoalan yang ditemukan. Pemerintah tidak hanya ingin mengetahui jumlah asset. Tetapi juga memastikan status dan kondisinya secara jelas,” ungkapnya.
Ia menilai, salah satu persoalan yang perlu segera diselesaikan adalah aset-aset lama yang sudah tidak dapat digunakan.
Jika tidak ditindaklanjuti, aset tersebut akan terus tercatat dan menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan pemerintah pada tahun-tahun berikutnya.
“Jangan meninggalkan hasil-hasil ini ke depannya, karena pasti menjadi tanggungan kita terus. Sedikit-sedikit kemudian menjadi beban. Itu yang harus kita kurangi,” ungkapnya.
Karena itu, penataan aset diarahkan tidak sekadar memperbaiki pencatatan, tetapi juga menyelesaikan status barang yang sudah rusak atau tidak lagi memiliki manfaat. Salah satu contohnya kendaraan yang mengalami kerusakan berat.
Setelah dilakukan penilaian, pemerintah akan menentukan apakah kendaraan tersebut masih memiliki nilai manfaat, dapat diperbaiki, atau justru lebih tepat untuk dilelang sesuai prosedur.
“Hal serupa berlaku terhadap peralatan yang berada di rumah sakit maupun fasilitas pemerintah lainnya. Sejumlah peralatan lama bisa saja masih tercatat dalam daftar aset meskipun sudah tidak digunakan karena telah digantikan dengan peralatan baru,” ujarnya.
Nilai aset semacam itu juga masih tercantum berdasarkan pencatatan sebelumnya. Jika jumlahnya cukup banyak dan terakumulasi, nilai yang tercatat dapat mencapai miliaran rupiah.
Namun, Taufik menegaskan Pemprov Kaltara belum dapat memastikan berapa nilai aset yang berpotensi untuk ditindaklanjuti karena proses inventarisasi baru dimulai. (fai/uno)
Editor : Nurismi