Selidiki Kasus Karhutla di Bulungan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan

Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 12:45 WIB
PENANGANAN KARHUTLA: Polresta Bulungan masih proses penyidikan dan tahap pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti dari kasus karhutla di wilayah Bulungan. (HRK)
PENANGANAN KARHUTLA: Polresta Bulungan masih proses penyidikan dan tahap pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti dari kasus karhutla di wilayah Bulungan. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Bulungan. 

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara karhutla yang tengah ditangani. PS Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bulungan Ipda Alfreza Cahya Hertasmara mengatakan, proses penyidikan masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti. 

Polisi terus melakukan pendataan terhadap lahan yang terdampak. Sekaligus menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. 

“Untuk tersangka sampai saat ini belum ada. Kami masih melakukan pendataan terkait lahan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya, Senin (7/9). 

Menurutnya, penanganan kasus karhutla memiliki tantangan tersendiri. Selain harus mencari penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. Petugas di lapangan juga masih dihadapkan pada kondisi kebakaran yang harus segera ditangani. 

“Dalam satu waktu, personel harus menjalankan beberapa tugas sekaligus. Mulai dari membantu proses pemadaman, mendata lokasi lahan yang terbakar, mengidentifikasi pemilik lahan hingga mencari saksi yang mengetahui awal mula kebakaran,” ungkapnya. 

Minimnya saksi menjadi salah satu kendala utama dalam proses penyelidikan. Polisi perlu memastikan setiap informasi yang diperoleh memiliki dasar yang cukup, sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

“Kendalanya minim saksi. Kami memang sedang mencari saksi. Semua pemilik lahan juga kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya. 

Ia menambahkan, penanganan karhutla dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan jajaran kepolisian di berbagai tingkatan.

Tim dari Polresta Bulungan, Polda Kaltara hingga jajaran Polsek akan terus melakukan penelusuran terhadap lokasi-lokasi yang terdampak. 

“Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian dalam penanganan karhutla di antaranya Sajau dan Apung. Sementara untuk perkara di wilayah lain, kepolisian masih melakukan koordinasi dengan satuan wilayah yang menangani kasus tersebut,” terangnya. 

Terkait informasi mengenai adanya puluhan orang yang disebut-sebut sebagai tersangka dari wilayah Bulungan, Alfreza menegaskan bahwa informasi tersebut belum sesuai dengan hasil penanganan pihaknya. 

Selain mencari pelaku, penyidik juga perlu membedakan antara kebakaran yang terjadi akibat kelalaian, pembakaran yang disengaja, maupun aktivitas masyarakat dalam membuka lahan. 

Hal ini menjadi penting karena terdapat praktik pembukaan lahan, dengan cara membakar yang dilakukan sebagian masyarakat untuk kegiatan bercocok tanam. 

“Setiap aktivitas pembakaran tetap harus dilihat berdasarkan kondisi, cara, dampak, serta ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya. 

Pihaknya juga mencermati ketentuan mengenai pembakaran lahan dalam proses penanganan perkara. Ia menyebut aturan mengenai batas minimal luas lahan yang sebelumnya menjadi salah satu rujukan telah mengalami perubahan dan ketentuan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar. 

Karena itu, penyidik tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan adanya lahan yang terbakar. 

“Pemeriksaan terhadap pemilik lahan, saksi, lokasi kejadian dan rangkaian peristiwa menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara utuh,” bebernya. 

Polresta Bulungan memastikan proses penanganan karhutla akan terus berjalan. Setelah bukti dan keterangan dinilai cukup, perkara yang memenuhi unsur pidana akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. 

“Secepatnya pasti akan kami naikkan sidik untuk satu perkara,” tegasnya. 

Sementara itu, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara bergerak cepat menyelidiki dugaan tindak pidana karhutla di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Senin (7/9). 

Di lokasi pascabakar, personel Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan pemetaan area, dokumentasi foto udara, hingga penetapan titik koordinat untuk memperkuat bukti penyelidikan. 

Meski kegiatan berjalan kondusif, tim penyeledik menghadapi kendala medan yang cukup berat di lapangan.

Akses menuju titik kebakaran tidak dapat dilalui kendaraan roda empat. Selain itu, jarak pandang di lokasi sangat terbatas akibat diselimuti kabut asap pekat pascakebakaran.

Guna mendalami penyebab kebakaran, Polda Kaltara menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. 

“Sebagai tindak lanjut, kami akan melayangkan undangan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik warga setempat maupun pihak perusahaan yang berada di sekitar area terdampak,” tegas perwakilan tim penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Selain menerjunkan tim ke lapangan, Ditreskrimsus Polda Kaltara juga memantau perkembangan situasi area rawan secara berkala memanfaatkan pencitraan satelit.

Langkah tegas ini menjadi komitmen jajaran Polda Kaltara dalam menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla. Sekaligus menekan potensi perluasan kebakaran lahan di wilayah Kalimantan Utara. (fai/uno2/uno)

Editor : Nurismi
kasus Karhutla polresta bulungan