Ungkap Belasan Kasus Kriminalitas, Polresta Bulungan Soroti Maraknya Aksi Curat dan PPA

Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 11:00 WIB
DIAMANKAN: Polresta Bulungan menghadirkan 12 tersangka saat press rilis kasus tindak pidana yang diungkap di Mapolresta Bulungan, Senin (7/9). (FAISAL/HRK)
DIAMANKAN: Polresta Bulungan menghadirkan 12 tersangka saat press rilis kasus tindak pidana yang diungkap di Mapolresta Bulungan, Senin (7/9). (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan mengungkap 12 kasus tindak pidana sepanjang Juli-Agustus 2026 atau sebulan terakhir. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan beragam modus kejahatan. Mulai dari pencurian dan penggelapan hingga perkara yang berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Bulungan, Senin (7/9).

Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto didampingi jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan. 

Dari 12 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap selama dua bulan tersebut. Perkara pencurian biasa menjadi salah satu kasus yang cukup dominan dengan empat laporan. Selain itu, polisi mengungkap tiga kasus penggelapan.

Serta perkara pencurian dengan pemberatan (curat), termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Sementara itu, kasus PPA juga menjadi perhatian. Tercatat terdapat lima laporan yang ditangani, terdiri atas satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan empat kasus perlindungan anak. 

Jika dilihat secara keseluruhan, sejak Januari hingga September 2026, Polresta Bulungan telah menangani 159 laporan polisi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 perkara telah berhasil diselesaikan. Dengan tingkat penyelesaian perkara atau crime clearance mencapai sekitar 46 persen. 

Kapolresta Bulungan mengungkapkan, sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan warga lokal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, faktor ekonomi menjadi salah satu motif utama dalam kasus pencurian dan penggelapan yang dilakukan para pelaku. 

“Modus yang digunakan pun beragam. Polisi menemukan aksi pembobolan rumah, penggelapan sepeda motor dengan modus rental, hingga pencurian yang menyasar kotak amal,” ujarnya. 

Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam konferensi pers tersebut adalah penadahan barang hasil kejahatan. Polisi menemukan modus penjualan telepon seluler (HP) hasil curian kepada konter dengan harga di bawah pasaran. 

Barang yang ditawarkan umumnya tidak dilengkapi kotak atau box resmi maupun dokumen pendukung yang dapat menunjukkan asal-usul kepemilikannya. 

“Kondisi tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha maupun masyarakat, agar tidak mudah tergiur harga murah,” jelasnya. 

Ia meminta pemilik dan pengelola konter HP serta toko elektronik untuk lebih teliti sebelum membeli barang bekas dari seseorang. 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola konter handphone maupun elektronik di wilayah Kota Bulungan. Untuk selalu waspada dan melakukan check and recheck sebelum membeli barang bekas dari orang lain,” kata dia. 

Menurut dia, kelengkapan barang dan kejelasan asal-usul harus menjadi perhatian utama sebelum transaksi dilakukan. Jangan sampai barang yang dibeli dengan harga murah ternyata merupakan hasil tindak pidana. 

Polresta Bulungan menegaskan, pihak yang dengan sengaja membeli atau menampung barang hasil kejahatan dapat berhadapan dengan proses hukum. 

“Penadah dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun,” tegasnya. 

Selain mengungkap pelaku, kepolisian juga memastikan barang bukti yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemilik yang sah setelah seluruh proses hukum dan administrasi terpenuhi.

Sejumlah barang bukti seperti kendaraan bermotor dan HP hasil pengungkapan perkara akan diserahkan kembali kepada korban atau pemilik yang dapat membuktikan hak kepemilikannya.

“Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Bulungan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada pengungkapan pelaku,” ujarnya. 

Di sisi lain, kepolisian mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana. (fai/uno)

Editor : Nurismi
polresta bulungan Rilis