HARIAN RAKYAT KALTARA – Luasnya wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam memastikan seluruh barang milik daerah (BMD) tertata dan terinventarisasi dengan baik.
Aset milik Pemprov Kaltara tidak berada dalam satu wilayah. Kekayaan daerah tersebut tersebar di lima kabupaten dan kota, termasuk berbagai fasilitas pendidikan yang pengelolaannya berada di bawah pemerintah provinsi.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Windha Afrina mengatakan kondisi geografis tersebut membuat proses pengecekan aset secara langsung membutuhkan strategi tersendiri.
“Kalau ke provinsi ini kan tersebar asetnya di lima kabupaten kota,” kata dia, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tantangan tidak hanya berkaitan dengan jarak antarlokasi, tetapi juga jumlah fasilitas yang harus dipantau.
Pemprov Kaltara memiliki berbagai sarana pendidikan, mulai dari sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) hingga sekolah luar biasa (SLB) yang tersebar di sejumlah daerah.
“Kondisi itu membuat kegiatan inventarisasi membutuhkan dukungan anggaran dan sumber daya yang cukup besar apabila seluruh proses harus dilakukan dengan mendatangi satu per satu lokasi aset,” sebut dia.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran membuat pemerintah daerah perlu menyesuaikan pola kerja. Penataan aset tetap harus berjalan, namun pelaksanaannya dituntut lebih efektif agar tidak menambah beban belanja daerah.
Karena itu, BKAD Kaltara mengoptimalkan peran unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di masing-masing wilayah. UPT diberikan ruang untuk melakukan inventarisasi awal terhadap aset yang berada dalam lingkungan kerjanya.
“Langkah tersebut dinilai lebih efisien karena UPT berada lebih dekat dengan lokasi aset sekaligus memahami kondisi fasilitas yang digunakan sehari-hari. Informasi dari UPT selanjutnya menjadi bahan bagi BKAD untuk melakukan pemeriksaan administrasi serta menentukan kebutuhan verifikasi lapangan.”,” bebernya.
Pemeriksaan langsung tetap penting dalam penatausahaan aset. Kunjungan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi barang, lokasi, pemanfaatan hingga kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik.
“Idealnya pengelola aset memang harus turun ke lapangan,” katanya.
Namun begitu, keterbatasan anggaran membuat kunjungan tidak dapat dilakukan dengan intensitas yang sama seperti ketika dukungan anggaran lebih leluasa.
Faktor jarak dan waktu perjalanan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi yang perlu diverifikasi secara langsung.
“Dalam kondisi tersebut, koordinasi menjadi kunci. BKAD membutuhkan dukungan perangkat daerah dan UPT untuk memastikan setiap perubahan kondisi aset dapat segera dilaporkan dan diperbarui dalam administrasi,” jelasnya.
Pola ini sekaligus menjadi upaya Pemprov Kaltara menjaga akurasi data barang milik daerah di tengah karakteristik wilayah yang luas.
Efisiensi anggaran tidak berarti penataan aset dihentikan, melainkan mendorong perubahan cara kerja agar pengawasan tetap berjalan dengan memaksimalkan peran unit yang berada paling dekat dengan aset. (fai)
Editor : Nurismi