Sembunyikan Sabu di Tumpukan Sofa Bekas, Dua Pemuda Diringkus Petugas Polisi

Nurismi • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 08:15 WIB
Ilustrasi transaksi narkoba. (Freepik)
Ilustrasi transaksi narkoba. (Freepik)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Tumpukan sofa bekas di Jalan Cendana, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur menjadi lokasi ditemukannya dua paket sabu seberat bruto 1,2 gram. 

Penemuan itu berawal dari pemeriksaan terhadap dua pria, IF (25) dan RD alias DD (27), yang berada di sekitar lokasi pada Rabu (19/8) malam.

Kasi Humas Polres Tarakan Iptu Rusli mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan anggota setelah melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Cendana sekitar pukul 18.30 WITA.

Saat berada di lokasi, petugas melihat IF dan RD sedang berada di pinggir jalan bersama sepeda motor. Keduanya kemudian diamankan karena dicurigai berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Pencarian berlanjut ke tumpukan sofa bekas yang berada di depan rumah warga. Dengan disaksikan seorang warga, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.

“Anggota saat itu melihat dua orang yang berada di pinggir jalan bersama sepeda motor. Karena ada kecurigaan, keduanya kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Setelah itu anggota mencari di sekitar lokasi dan menemukan dua paket yang diduga sabu di tumpukan sofa bekas,” kata Rusli, Jumat (4/9).

Dua paket tersebut kemudian diamankan bersama satu unit iPhone warna abu-abu dan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau bernomor polisi KU 5221 GY.

Hasil pemeriksaan menggunakan tes kit menunjukkan kristal tersebut positif mengandung metamfetamina, zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

Dari pemeriksaan awal, IF mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Sementara penyidik masih mendalami keterlibatan RD dalam perkara tersebut.

“IF mengakui barang itu miliknya. Tapi untuk RD, kami masih melihat seperti apa perannya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan tidak hanya berdasarkan pengakuan saja,” ujar Rusli.

Keduanya bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih dalami sekarang asal barangnya dari mana, kemudian untuk apa barang itu dan apakah ada orang lain yang terlibat. Jadi penyidik masih mengembangkan keterangan dari kedua orang yang diamankan,” katanya.

Rusli menambahkan, penyidik akan mencocokkan keterangan para terperiksa dengan barang bukti serta hasil pemeriksaan lainnya. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, penyidikan akan dikembangkan.

“Prosesnya masih berjalan. Keterangan dari kedua orang ini masih kami dalami dan akan dicocokkan dengan barang bukti maupun hasil pemeriksaan lainnya. Kalau nanti ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, IF dan RD dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sas/uno)

Editor : Nurismi
sofa bekas polres tarakan peredaran narkoba modus