HARIAN RAKYAT KALTARA - Perbedaan persyaratan dokumen antara Balai Pengujian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Tarakan menjadi perhatian Komisi IV DPR RI.
Persoalan itu mencuat dalam pertemuan dengan pelaku usaha ekspor dan instansi terkait di Tarakan, Jumat (4/9).
Anggota Komisi IV DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara) Hasan Saleh, mengatakan pembahasan antara kedua instansi mulai menemukan titik temu. Persoalan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Jakarta untuk dibahas bersama pemerintah pusat.
“Syukur alhamdulillah, kelihatannya sudah mulai ada titik temu antara administrasi Balai Mutu (BPPMHKP) dan Karantina (BKHIT). Mudah-mudahan di Jakarta nanti bisa kita bicarakan dengan baik. Sehingga persoalan yang ada di daerah ini bisa kita carikan jalan keluarnya,” kata Hasan.
Keluhan mengenai sertifikasi sebelumnya disampaikan sejumlah eksportir Kaltara, terutama dalam pengiriman komoditas ikan segar dan kepiting hidup ke Tawau, Malaysia.
Tambahan tahapan administrasi dinilai perlu disesuaikan dengan mekanisme perdagangan di wilayah perbatasan.
Hasan mengatakan, masing-masing lembaga memiliki ketentuan yang harus dijalankan. Namun, ketika persyaratan dari kedua instansi diterapkan bersamaan, terdapat dokumen yang menurutnya tidak diperlukan oleh negara tujuan ekspor.
“Balai Mutu mengharuskan ada satu aturan yang harus dilaksanakan, begitu juga di Karantina. Namun ketika dihadapkan dengan masyarakat, aturan ini tumpang tindih. Ada aturan yang setelah sampai di daerah tujuan ekspor ternyata tidak dibutuhkan,” ujarnya.
Ia mencontohkan pengiriman komoditas perikanan dari Kaltara ke Malaysia. Berdasarkan pembahasan yang diterimanya, dokumen dari Balai Mutu tidak menjadi persyaratan di negara tujuan, sedangkan dokumen Karantina tetap diperlukan.
“Contoh Malaysia, ternyata surat dari Balai Mutu tidak dibutuhkan, yang dibutuhkan hanya surat Karantina. Tapi apabila terjadi sesuatu, yang jadi masalah adalah Balai Mutu, bukan Karantina. Ini yang harus kita cari jalan keluarnya supaya pengusaha tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Menurut Hasan, kejelasan pembagian kewenangan menjadi salah satu hal yang akan dibahas bersama. Ia mengatakan, proses administrasi ekspor komoditas segar perlu berjalan sejalan dengan ketentuan negara tujuan.
Perhatian tersebut tidak terlepas dari besarnya pasar komoditas perikanan Kaltara. Hasan menyebut udang, kepiting dan ikan sebagai komoditas yang memiliki permintaan di sejumlah pasar, khususnya Malaysia, Tawau dan Hong Kong.
“Harus kami yakini bahwa ekspor udang, kepiting, ikan yang ada di Kalimantan Utara ini jumlahnya sangat besar dan harus kita dorong. Permintaan di pasar, utamanya Malaysia, Tawau, dan Hong Kong, cukup besar,” ucapnya.
Ia juga meminta agar pembahasan regulasi nantinya tidak hanya memperhatikan perusahaan besar. Pelaku usaha berskala kecil yang bergerak dalam perdagangan kepiting, udang maupun ikan bandeng juga perlu mendapat ruang untuk berkembang.
“Kami mengharap di Komisi IV nantinya akan membuat regulasi untuk memudahkan usaha-usaha ini bisa bersaing dengan provinsi-provinsi lain. Potensi yang ada di Kalimantan Utara harus kita dukung supaya hasilnya bisa kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Terkait kepastian apakah sertifikat mutu tetap menjadi persyaratan dalam seluruh skema ekspor, Hasan belum memberikan keputusan. Menurutnya, persoalan tersebut harus dibicarakan bersama dengan melihat kewenangan masing-masing lembaga.
“Ini nanti akan kita duduk bersama, bagaimana Balai Mutu, bagaimana Karantina. Kita akan cari jalan usaha. Yang jelas, pengusaha-pengusaha ini harus berjalan lancar. Kita jangan sampai membuat aturan yang akhirnya menghambat perdagangan,” tegasnya.
Pembahasan lanjutan direncanakan melibatkan Komisi IV DPR RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Karantina Indonesia.
Hasan mengatakan persoalan yang terjadi di Kaltara akan menjadi salah satu bahan pembahasan untuk menentukan mekanisme yang lebih jelas.
“Kemungkinan nanti ada aturan baru. Nanti kita akan bicarakan di Jakarta. Kita akan lihat bagaimana aturan yang paling tepat, termasuk untuk pelaku usaha yang masih kecil,” ujarnya.
Hasan mengatakan pembahasan tersebut dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat dengan menyesuaikan agenda masing-masing lembaga.
“Insyaallah bulan-bulan ini akan kita bahas. Sebab KKP ada kegiatan, Karantina ada kegiatan, kami ada kegiatan, sehingga kita akan cari waktu yang tepat. Akan kita duduk bersama untuk mencari jalan terbaik,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi