Sembunyikan Sabu Dalam Pipa Kotak Sepatu, Pria Karang Balik Diringkus Polisi

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 06:00 WIB
BARANG BUKTI: Polisi amankan barang bukti berupa 21 paket sabu dan sejumlah uang. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)
BARANG BUKTI: Polisi amankan barang bukti berupa 21 paket sabu dan sejumlah uang. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Sebanyak 21 bungkus sabu ditemukan dalam sebuah pipa yang disimpan di kotak sepatu di salah satu rumah di Jalan Jenderal Sudirman RT 15, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat. Polisi mengamankan seorang pria berinisial FR, 30, dari lokasi tersebut.

Penangkapan dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tarakan pada Rabu (19/8) sekitar pukul 17.00 WITA. Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 2 gram.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Iptu Rusli mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.

Informasi diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 16.35 WITA. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah yang diduga ditempati FR.

“Petugas kemudian mengamankan FR dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT 15, Joko Prayitno,” kata Rusli, Rabu (2/9) lalu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus plastik bening berisi sabu yang berada di dalam potongan pipa. Pipa tersebut disimpan dalam sebuah kotak sepatu di kamar rumah.

Dari pemeriksaan awal, FR mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, FR bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum.

“Selain 21 bungkus sabu dengan berat bruto 2 gram, polisi turut mengamankan dua bungkus plastik klip bening. Lalu satu potongan pipa, satu kotak warna merah bertuliskan Calbi, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam serta uang tunai Rp 300 ribu,” sebut Rusli.

Terhadap barang bukti narkotika tersebut telah dilakukan tes kit dan penimbangan oleh petugas. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tarakan menyatakan informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika.

Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. 

“Perkara yang melibatkan FR tersebut kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
Satreskoba Polres Tarakan peredaran sabu