Terkendala Izin Sertifikasi Ekspor Baru, Sejumlah UMKM Perikanan Kaltara Pilih Pola Undername

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 11:55 WIB
Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Aktivitas ekspor komoditas perikanan di Kalimantan Utara mengalami penurunan sekitar 16 persen selama penerapan pilot project Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP). 

Pada periode yang sama, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan karantina juga tercatat turun sekitar 30 persen.

Data tersebut menjadi bagian dari evaluasi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara (Kaltara).

Sebelum hasil pelaksanaan pilot project disampaikan kepada Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

Kepala BKHIT Kaltara Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan piloting yang mulai berjalan sekitar 21—22 Juli hingga 5 Agustus 2026.

“Secara data ada penurunan. Penurunan ekspor itu sekitar 16 persen. Penurunan PNBP sekitar 30 persen,” kata Ichi, Rabu (1/9).

Menurut Ichi, penerapan SMHKP merupakan tindak lanjut permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dokumen persyaratan untuk pengajuan dokumen karantina produk perikanan. Pelaksanaannya mencakup sejumlah jalur pengiriman, mulai dari udara, laut hingga pos lintas batas.

Dalam skema tersebut, eksportir produk perikanan harus terlebih dahulu memiliki dokumen SMHKP sebelum mengajukan dokumen karantina melalui sistem SSM QC.

“Jadi eksportir sebelum melakukan ekspor, khusus untuk produk perikanan. Mereka wajib mengurus dulu dokumen SMHKP. Setelah dokumen itu diurus, baru nanti bisa melakukan pengajuan melalui sistem SSM QC. Jika tanpa ada dokumen SMHKP itu, maka K1-nya tidak bisa diproses,” ujarnya.

Namun, Ichi menegaskan waktu pelayanan di BKHIT Kaltara relatif singkat apabila seluruh persyaratan telah lengkap. Dalam simulasi pelayanan ekspor melalui jalur udara, proses sejak permohonan diterima hingga dokumen diterbitkan berlangsung kurang dari 50 menit.

“Kalau di Karantina itu kami coba simulasi untuk yang pertama untuk jalur udara, kami hitung di bawah 50 menit. Dari masuk permohonan, proses, sampai terbit dokumen kami. Tentunya masuk dokumen itu yang terhitung lengkap,” katanya.

Ia menyebut pihaknya tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang diperlukan pelaku usaha. Untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum permohonan masuk ke tahap pelayanan karantina.

“Ketika itu lengkap semua, maka akan terproses. Nah, untuk histori mereka melengkapi itu yang mungkin kami kurang tahu seperti apa,” tuturnya.

Pilot project SMHKP hingga kini masih berjalan. BKHIT Kaltara telah menyampaikan hasil temuan di lapangan kepada pusat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ichi mengatakan Barantin pusat nantinya akan menentukan kebijakan berdasarkan hasil piloting di sejumlah lokasi. BKHIT Kaltara hanya menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Ini kan pilot project, jadi sebenarnya dari evaluasi itu nanti tentunya pasti muncul sebuah kebijakan. Kebijakannya tentu nanti berdasarkan basis pilot project juga,” ujarnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah karakteristik Kaltara sebagai wilayah perbatasan. Pelaku usaha sebelumnya menyampaikan masukan terkait persyaratan tambahan bagi sejumlah komoditas. Terutama ikan segar dan kepiting yang dikirim langsung ke negara tujuan tanpa melalui proses pengolahan.

Menurut Ichi, komoditas hasil penangkapan tersebut menjadi salah satu bahan yang dapat dianalisis dalam evaluasi. Namun, keputusan mengenai kemungkinan pengecualian maupun perlakuan khusus tetap berada di tingkat pusat.

“Kalau saya lihat itu pelaku usaha penginnya yang basisnya mungkin penangkapan, bukan proses yang produksi, itu dimasukkan di pengecualian. Kalau dari surat-surat mereka, ya tentunya ini bagian dari analisa juga untuk nanti menetapkan kebijakan di pusat,” jelasnya.

Selain penurunan aktivitas ekspor, BKHIT Kaltara juga menemukan perubahan pola pengiriman di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebagian pelaku usaha yang belum memiliki kelengkapan perizinan disebut memilih menggunakan perusahaan lain yang telah memenuhi persyaratan ekspor. Pola tersebut dikenal dengan istilah undername atau pinjam bendera.

Ichi mengatakan kondisi itu berkaitan dengan kemampuan sebagian UMKM mengakses dan memenuhi persyaratan perizinan untuk melakukan ekspor secara mandiri.

“Untuk UMKM aslinya sendiri kemungkinan karena mereka mau langsung mungkin agak berat. Artinya, mereka akhirnya menggunakan yang undername atau pinjam bendera. Karena mungkin dia punya barang enggak terlalu sedikit, sedangkan akses dia terhadap perizinan terkendala,” ungkapnya.

Kondisi tersebut turut menjadi bagian dari bahan evaluasi karena penerapan sertifikasi tidak hanya menyangkut pelayanan karantina. Tetapi juga kesiapan pelaku usaha memenuhi persyaratan ekspor.

Meski terdapat penurunan dalam catatan evaluasi, Ichi memastikan kegiatan ekspor di Kaltara tetap berlangsung selama seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

“Pilot project ini terlaksana dan bukan berarti pilot project itu akan menghambat ekspor, enggak. Pada intinya sesuai arahan Kepala Badan, Barantin akan memaksimalkan pelayanan sehubungan dengan melancarkan ekspor, tentunya di ruang lingkup bidang karantina dan kewenangan kami,” katanya.

Hasil akhir pelaksanaan pilot project selanjutnya akan dibahas di tingkat Barantin. BKHIT Kaltara akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat setelah seluruh evaluasi selesai.

“Pada prinsipnya kami di Karantina Kaltara tentunya mengikuti arahan pusat. Apapun nanti hasilnya yang ditetapkan oleh Pusat Barantin, ya kita laksanakan di sini,” tandas Ichi. (sas/uno)

Editor : Nurismi
BKHIT Kaltara izin Ekspolitasi Anak