HARIAN RAKYAT KALTARA - Rapat paripurna DPRD Kaltara dengan agenda penyampaian nota rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 ditunda lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Pantauan media ini, paripurna tersebut mengalami penundaan sebanyak dua kali. Pertama dikarenakan tidak kuorum akibat anggota dewan yang tidak memenuhi syarat kehadiran yakni 50 persen plus satu. Akhirnya paripurna ditunda selama 15 menit.
Kemudian setelah kembali masuk ke ruang rapat, jumlah anggota dewan tidak juga sesuai ketentuan. Akibatnya, paripurna kembali ditunda dalam kurun waktu yang belum bisa dipastikan.
Dikonfirmasi, Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie, mengatakan penundaan dilakukan karena sejumlah anggota DPRD tidak dapat menghadiri rapat secara langsung. Kondisi tersebut berkaitan dengan situasi kabut asap yang terjadi di sejumlah wilayah Kaltara.
Menurutnya, beberapa anggota dewan berada di daerah yang terdampak kabut asap cukup pekat. Kondisi tersebut juga berdampak pada aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan belajar mengajar yang terpaksa diliburkan di sejumlah wilayah.
“Tidak kuorum itu karena beberapa anggota tidak hadir. Mengingat di wilayahnya, termasuk di Bulungan, sedang berasap. Anak-anak sekolah juga diliburkan,” kata dia, Senin (31/8).
Ia menjelaskan, sejumlah anggota sebenarnya telah meminta agar pelaksanaan rapat dilakukan secara virtual.
Namun, DPRD Kaltara memilih menunda rapat karena mempertimbangkan kondisi yang ada dan memastikan pelaksanaan pembahasan KUA-PPAS Perubahan dapat berjalan dengan memenuhi ketentuan kuorum.
“Jadi kita masih punya waktu untuk dikondisikan. Karena kita sudah terlanjur membuat undangan. Kita harus menghadirkan anggota yang sudah disepakati bersama,” jelasnya.
DPRD Kaltara sebenarnya memiliki dasar untuk melaksanakan rapat secara virtual dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Tata Tertib DPRD Kaltara Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 239 ayat (1) huruf d.
Dalam aturan tersebut, kehadiran anggota dalam rapat dapat dilakukan secara virtual dalam kondisi tertentu. Termasuk ketika terjadi bencana alam maupun nonalam.
“Dalam tata tertib kami, itu bisa menggunakan ketentuan tersebut. Ada Pasal 239 ayat (1) huruf d yang memungkinkan kehadiran secara virtual atau online dalam situasi tertentu,” bebernya.
Namun, penggunaan rapat virtual tidak serta-merta diterapkan setiap kali terdapat anggota yang berhalangan hadir. DPRD perlu memastikan terlebih dahulu apakah kondisi yang terjadi memang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam tata tertib.
Karena itu, untuk rapat kali ini, ia selaku pimpinan DPRD memilih menunda pelaksanaan paripurna hingga jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum.
“Penundaan masih memungkinkan dilakukan karena tahapan pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 masih memiliki waktu,” terangnya.
Di tempat yang ama, Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala saat ditemui awak media, enggan berkomentar terkait penundaan tersebut. (fai/uno)
Editor : Nurismi