Terkendala Ketiadaan Alat Uji, Labkesda Tarakan Belum Layani Pemeriksaan Kualitas Udara

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:50 WIB
USULKAN PERALATAN: Labkesda Kota Tarakan belum bisa mengakomodasi pemeriksaan udara karena tidak ada peralatan. (HRK)
USULKAN PERALATAN: Labkesda Kota Tarakan belum bisa mengakomodasi pemeriksaan udara karena tidak ada peralatan. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Layanan pemeriksaan kualitas udara belum tersedia di UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Tarakan, lantaran peralatan pendukung belum dimiliki. Pengadaan alat tersebut masih menunggu pemenuhan dari Kementerian Kesehatan melalui proyek InPULS.

 Kepala UPTD Labkesda Kota Tarakan Sri Wahyuni, mengatakan kebutuhan pemeriksaan kualitas udara menjadi salah satu masukan dalam Forum Konsultasi Publik. Namun, permintaan tersebut belum dapat dilayani karena sarana pemeriksaan masih dalam proses pengadaan.

“Saat ini kami belum bisa mengakomodasi pemeriksaan udara, karena memang alat kami belum ada. Sementara pemenuhannya masih berproses di Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Sri menjelaskan, pemeriksaan udara bagi Labkesda kabupaten/kota merupakan layanan yang relatif baru. Kebijakan tersebut mulai dicanangkan Kementerian Kesehatan pada 2024.

Sebelumnya, pemeriksaan kualitas udara lebih banyak menjadi layanan laboratorium kesehatan tingkat provinsi.

“Penetapan Labkesda sebagai pemeriksaan udara itu memang masih baru dicanangkan di 2024. Artinya memang baru, karena sebelumnya pemeriksaan udara tidak diwajibkan di tempat kami,” katanya.

Pengadaan peralatan telah diusulkan sejak 2024 dengan rencana pemenuhan pada 2025. Namun, proses tersebut mengalami penundaan. Sehingga layanan pemeriksaan udara di Labkesda Tarakan belum berjalan hingga saat ini.

Selain peralatan utama, diperlukan pula bahan medis habis pakai (BMHP) untuk mendukung pemeriksaan. Kelengkapan sarana tersebut diperlukan agar pelayanan dapat dilakukan sesuai standar yang ditetapkan.

Sri mengatakan, sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), anggaran Labkesda saat ini lebih banyak diarahkan untuk kebutuhan operasional pelayanan. Karena itu, pengadaan peralatan baru secara mandiri belum menjadi pilihan.

“Kami belum bisa mengadakan sendiri karena fokus di operasional. Jangan sampai kami membeli alat, tetapi anggaran operasional tidak mencukupi. Untuk pengadaan alat baru masih kami harapkan pemenuhannya dari Kementerian Kesehatan maupun APBD,” jelasnya.

Menurut Sri, pemeriksaan kualitas udara yang menjadi kewenangan Labkesda memiliki fokus berbeda dengan pengujian lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Labkesda nantinya lebih berkaitan dengan aspek kesehatan lingkungan di fasilitas pelayanan kesehatan. Seperti ruang operasi maupun ruang perawatan. Pemeriksaan ditujukan untuk mengetahui keberadaan kontaminan berupa bakteri maupun patogen di udara.

“Jadi pemeriksaan udara tidak melulu seperti itu. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, ada standar yang harus dipenuhi. Misalnya ruang operasi tidak boleh ada kontaminan bakteri ataupun patogen yang ada di udara,” ujarnya.

Dari sisi pemeriksaan, Labkesda lebih menitikberatkan pada aspek mikrobiologi untuk mendeteksi bakteri dan patogen. Sementara pengujian lingkungan oleh DLH berkaitan dengan kondisi lingkungan secara umum, termasuk parameter fisika dan kimia.

Untuk pemeriksaan, sampel diambil langsung dari lokasi yang menjadi objek pengujian. Udara kemudian difiltrasi dengan cara disedot melalui alat penyaring. Partikel yang tertangkap selanjutnya dianalisis di laboratorium.

“Sampling itu dilaksanakan di tempat yang akan diperiksa. Udara difiltrasi dengan cara disedot. Kemudian partikel yang tertangkap oleh penyaring tadi yang akan diperiksa, baik mikrobiologinya maupun kimianya,” jelas Sri.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti mengatakan pelaksanaan pemeriksaan harus menyesuaikan ketentuan dan kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, Labkesda pada prinsipnya dapat menjalankan layanan tersebut sepanjang persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi.

“Kalau itu sesuai dengan aturan undang-undangnya. Bukannya kita tidak bisa melakukan uji, tetapi ada beberapa aturan atau kebijakan. Jadi kita menunggu kebijakan dari pusat,” tutupnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
kualitas udara terkendala alat labkesda