Bukan Sekadar Angka Aplikasi, BKAD Kaltara Wajibkan Bukti Fisik Aset Daerah

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:20 WIB
ASET DAERAH: Penatausahaan barang milik daerah harus tercatat dan memiliki dokumen pendukung serta dapat dibuktikan dengan keberadaan barang secara fisik. (HRK)
ASET DAERAH: Penatausahaan barang milik daerah harus tercatat dan memiliki dokumen pendukung serta dapat dibuktikan dengan keberadaan barang secara fisik. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan penatausahaan barang milik daerah tidak berhenti pada pencatatan transaksi melalui aplikasi. 

Setiap data yang tercatat harus memiliki dokumen pendukung dan dapat dibuktikan dengan keberadaan barang secara fisik.

Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara Windha Afrina, memastikan pencatatan yang dilakukan perangkat daerah benar-benar sesuai dengan transaksi dan kondisi aset yang ada. 

Menurutnya, proses tersebut bukan sekadar mencocokkan angka dalam laporan. Perangkat daerah juga harus mampu menunjukkan dokumen yang menjadi dasar setiap pencatatan transaksi. 

“Jadi bukan hanya melihat angka. Ada dokumen yang menjadi dasar pencatatannya,” ujarnya, Jumat (28/8). 

Keterkaitan antara data dalam aplikasi dan dokumen pendukung menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan.

Pencatatan sebuah barang harus dapat ditelusuri mulai dari transaksi pembelian, dokumen administrasi, hingga keberadaan barang tersebut. 

Dengan demikian, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian dalam proses rekonsiliasi. Yakni data yang tercatat dalam aplikasi, dokumen pendukung, serta kondisi barang secara fisik. 

“Ketiganya harus menunjukkan informasi yang selaras. Jika sebuah perangkat daerah mencatat pembelian barang, misalnya, transaksi tersebut harus didukung dokumen yang sah dan barangnya dapat diketahui keberadaannya,” jelasnya. 

Pola tersebut juga menjadi langkah untuk mendeteksi apabila terjadi perbedaan pencatatan. Ketika terdapat selisih antara data dalam aplikasi dengan dokumen maupun kondisi barang, perangkat daerah masih memiliki kesempatan untuk melakukan penelusuran dan perbaikan. 

“Kalau ada yang tidak sesuai, itu bisa ditelusuri dan diperbaiki,” kata dia. 

Data dari setiap periode menjadi bagian dari pemantauan dan pemeriksaan pada periode berikutnya. Cara tersebut dinilai penting agar persoalan pencatatan aset dapat diketahui lebih awal. 

Dengan pemeriksaan secara bertahap, perangkat daerah tidak harus menunggu hingga akhir tahun untuk mengetahui adanya perbedaan dalam administrasi aset. (fai/uno)

Editor : Nurismi
administrasi aset daerah pemprov kaltara