Tuntaskan Lima Ratus Bidang Tanah, Kantah Tarakan Rampungkan Program PTSL Tahun Ini

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:45 WIB
PELAYANAN PERTANAHAN: Warga Tarakan saat mengajukak pelayanan pertanahan, Kamis (27/8). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
PELAYANAN PERTANAHAN: Warga Tarakan saat mengajukak pelayanan pertanahan, Kamis (27/8). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Sebanyak 500 bidang tanah di Kota Tarakan telah diselesaikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. 

Sertifikat hasil pendaftaran tersebut sebagian telah diserahkan kepada masyarakat, sementara pelaksanaan PTSL 2027 masih menunggu penetapan dari Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Endang Waryanti Agustina mengatakan, target PTSL tahun ini telah dituntaskan. Kegiatan tersebut tersebar di lima kelurahan, di antaranya Kampung Satu Skip, Kampung Empat dan Juata Laut.

“Untuk 2026 sudah kami selesaikan 500 bidang, bahkan sudah sebagian kami serahkan. Jadi kegiatan PTSL yang menjadi target tahun ini sudah kami tuntaskan,” kata Endang, Kamis (27/8).

Menurut dia, penentuan lokasi PTSL tidak hanya berdasarkan pembagian wilayah. Kantor Pertanahan terlebih dahulu melihat jumlah pemohon dan kesiapan dokumen di tingkat kelurahan.

Koordinasi dilakukan bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan, untuk memastikan masyarakat di wilayah yang ditetapkan memang memiliki permohonan serta berkas yang dapat diproses.

“Kita biasanya koordinasi ke kecamatan, koordinasi di kelurahan kan juga mempengaruhi kesiapan berkas. Kita menargetkan daerah A atau kelurahan A, tapi ternyata sudah tidak ada masyarakat yang memohon. Mending kita alihkan ke tempat lain,” ujarnya.

Karena itu, kelurahan yang belum masuk lokasi PTSL 2026 berpeluang menjadi sasaran apabila program kembali dialokasikan pada 2027. Masukan DPRD Tarakan terkait pemerataan lokasi juga akan menjadi pertimbangan Kantor Pertanahan.

“Kalau ada penambahan kegiatan di tahun 2027, akan kami coba menindaklanjuti saran dari Bapak Wakil Ketua untuk bisa memproporsionalkan di kelurahan-kelurahan. Terutama mungkin kelurahan yang tidak menjadi lokasi di tahun 2026,” ucapnya.

Kendati demikian, Endang belum dapat memastikan jumlah bidang maupun lokasi PTSL untuk tahun depan. Besaran target 2026 tidak otomatis menjadi acuan untuk 2027. Karena seluruhnya masih menunggu kebijakan dari kementerian.

“Tahun 2027 kita tunggu arahan dari kementerian. Jadi untuk jumlah targetnya nanti mengikuti arahan yang diberikan, tidak otomatis sama dengan tahun 2026,” katanya.

Endang menambahkan, apabila PTSL kembali tersedia pada 2027, pihaknya akan mempertimbangkan kelurahan yang belum mendapat kegiatan tahun ini. Dengan tetap melihat kesiapan administrasi dan permohonan masyarakat.

“Nanti dipertimbangkan usulannya kalau ada lagi di tahun 2027 kami akan memproporsionalkan di kelurahan lain. Terutama yang tidak menjadi lokasi di tahun 2026,” tutup Endang. (sas/uno)

Editor : Nurismi
sertifikat hak milik PTSL