HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah (BMD), melalui rekonsiliasi rutin yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara menjadi bagian penting dalam memastikan setiap transaksi dan aset daerah tercatat secara tertib. Sebelum masuk dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara Windha Afrina, mengatakan rekonsiliasi dilaksanakan setiap tiga bulan.
Memasuki periode triwulan kedua, seluruh perangkat daerah kembali diminta menyelaraskan pencatatan keuangan dan barang yang berada dalam pengelolaannya.
“Setiap tiga bulan kami lakukan. Ini sudah tiga bulan yang kedua,” kata dia, Rabu (26/8) lalu.
Menurutnya, proses rekonsiliasi tidak hanya menyangkut pencatatan angka dalam laporan keuangan. Setiap transaksi yang dilakukan perangkat daerah perlu dicocokkan dengan administrasi barang maupun data yang tercatat dalam sistem.
Karena itu, harus melibatkan bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan hingga pengurus barang dari masing-masing OPD.
“Mereka melakukan pencocokan data bersama bidang akuntansi dan aset serta bidang perbendaharaan BKAD Kaltara,” terangnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan secara berkala diperlukan untuk mengantisipasi munculnya perbedaan pencatatan. Ketika seluruh laporan perangkat daerah nantinya digabungkan menjadi laporan keuangan pemerintah provinsi.
“Tujuannya sebagai laporan keuangan triwulan yang nantinya digunakan untuk menyusun laporan keuangan tahunan,” jelasnya.
Dalam penatausahaan BMD, pemeriksaan difokuskan pada dua kelompok utama, yakni aset tetap dan persediaan. Pengurus barang bertanggung jawab memastikan setiap belanja yang berkaitan dengan kedua kelompok tersebut telah dicatat dan diinput sesuai ketentuan.
Rekonsiliasi juga menjadi sarana untuk mendeteksi lebih awal apabila terdapat ketidaksesuaian antara transaksi, pencatatan dalam aplikasi maupun administrasi barang.
“Dengan demikian, koreksi dapat dilakukan sebelum data digunakan dalam penyusunan laporan akhir tahun,” imbuhnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengendalian internal Pemprov Kaltara. Rekonsiliasi yang dilakukan secara rutin diharapkan mampu menjaga akurasi data keuangan dan aset. Sekaligus meminimalkan potensi persoalan administrasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
“Dengan pola pemeriksaan setiap triwulan, BKAD Kaltara tidak menunggu hingga akhir tahun untuk menemukan perbedaan data,” pungkasnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi