Pantau Pola Penggunaan BBM Daerah, Petugas Gabungan Data Kendaraan Pelat Luar di Tanjung Selor

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:40 WIB
DITERTIBKAN: Kendaraan yang mengantre kerap memakan dua lajur badan jalan untuk mengisi BBM di SPBU Jalan Sengkawit mulai ditertibkan. (FAISAL/HRK)
DITERTIBKAN: Kendaraan yang mengantre kerap memakan dua lajur badan jalan untuk mengisi BBM di SPBU Jalan Sengkawit mulai ditertibkan. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Sengkawit yang kerap memakan dua lajur mulai ditertibkan. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Samsat Bulungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kaltara menggelar operasi gabungan, Rabu (26/8) pagi. 

Penertiban dilakukan menyusul kondisi antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang dalam beberapa pekan terakhir meluber hingga badan jalan.

Situasi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus kendaraan, sekaligus mengurangi fungsi jalan bagi pengguna lainnya. 

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltara, Desi Witasari, mengatakan penertiban menjadi langkah lanjutan setelah pihaknya melakukan sosialisasi kepada pengendara pada 19—21 Agustus 2026. 

Menurutnya, pengendara diminta tidak membuat antrean baru di lajur sebelahnya ketika hendak mengisi BBM. Seluruh kendaraan diarahkan membentuk satu antrean, agar akses kendaraan di sekitar SPBU tetap terbuka. 

“Antrean sampai dua lajur mengganggu fungsi jalan. Karena itu, kami menertibkan agar kendaraan mengantre BBM dalam satu lajur,” bebernya. 

Selain mengurai antrean, operasi gabungan tersebut juga menyasar kepatuhan administrasi kendaraan. Petugas memeriksa pengendara yang menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kedaluwarsa serta kendaraan yang diketahui memiliki tunggakan pajak. 

“Pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia. 

Sementara bagi kendaraan angkutan barang, petugas lebih mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi mengenai kewajiban uji berkala atau KIR.

Hal itu dilakukan lantaran masih ditemukan kendaraan yang terindikasi memiliki dimensi berlebih atau over dimension. 

“Untuk kendaraan angkutan barang, kami memberikan sosialisasi dan imbauan terkait KIR karena masih ditemukan kendaraan yang terindikasi over dimension,” ujarnya. 

Operasi juga dimanfaatkan untuk mendata kendaraan dengan pelat nomor dari luar wilayah Kaltara. Pendataan tersebut menjadi bagian dari pemantauan administrasi kendaraan. Sekaligus melihat pola pergerakan kendaraan dan penggunaan BBM di daerah. 

“Dishub Kaltara berharap penertiban tidak hanya berlangsung saat operasi gabungan, tetapi berlanjut menjadi kebiasaan pengendara.,” terangnya. 

Dengan antrean yang tertata dalam satu lajur, aktivitas pengisian BBM tetap berjalan tanpa mengorbankan kelancaran lalu lintas di Jalan Sengkawit. (fai/uno)

 

Editor : Nurismi
antre bbm kemacetan Dishub Kaltara