Tangani Puluhan Kasus Kebakaran, KPH Tarakan Ungkap Karakter Sulit Padam Lahan Gambut

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:20 WIB
PADAMKAN API: Hutan lindung di Tarakan turut terdampak kebakaran. (UPTD KPH TARAKAN UNTUK HRK)
PADAMKAN API: Hutan lindung di Tarakan turut terdampak kebakaran. (UPTD KPH TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Sebanyak 44 kejadian karhutla tercatat ditangani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan dan wilayah sekitarnya. 

Dari jumlah tersebut, tiga hingga empat kejadian berada di kawasan hutan lindung, sementara mayoritas terjadi di luar kawasan tersebut.

Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Martinus Parewang, mengatakan kondisi semak belukar dan lahan gambut menjadi persoalan tersendiri dalam penanganan kebakaran. 

Api pada lahan gambut tidak selalu terlihat di permukaan. Karena dapat bertahan di bawah tanah dan kembali muncul saat kondisi panas. 

“Gambut itu karakternya, walaupun sudah kami padamkan dan bagian atasnya terlihat mati. Ketika asap sudah tidak ada bukan berarti api benar-benar padam. Besoknya ketika kembali panas dan terkena terik matahari, api yang masih ada di bawah bisa menyala kembali,” ujar Martinus, Rabu (26/8).

Salah satu wilayah yang mendapat perhatian adalah Kelurahan Pantai Amal. Kawasan tersebut memiliki cukup banyak semak belukar dan lahan gambut. Kebakaran juga terjadi di sejumlah wilayah lain, seperti Juata Laut dan Gunung Selatan.

Menurut Martinus, pemicu karhutla dapat berasal dari faktor manusia, kondisi alami, maupun cuaca ekstrem. Pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi salah satu faktor yang masih ditemukan.

“Faktor manusia misalnya pembukaan lahan dengan cara membakar, karena dianggap lebih mudah dan bisa menghemat biaya operasional,” jelasnya.

Cuaca panas dan kering turut membuat material di permukaan lahan lebih mudah terbakar. Kondisi tersebut semakin berisiko ketika disertai angin yang dapat mempercepat penjalaran api.

“Apalagi kalau ada angin, seperti di wilayah Pantai Amal yang dekat dengan pantai, angin dari arah pantai bisa mendorong api. Sehingga cepat menjalar ke wilayah lainnya,” tuturnya.

Penanganan karhutla selama ini melibatkan sejumlah instansi. KPH bekerja bersama BPBD, pemadam kebakaran, kepolisian, TNI serta masyarakat. Di kawasan Pantai Amal, unsur TNI Angkatan Laut juga terlibat sejak proses pemadaman hingga pendinginan.

Untuk kebakaran di luar kawasan hutan lindung, BPBD menjadi leading sector. Meski demikian, KPH tetap terlibat ketika penanganan membutuhkan kolaborasi lintas instansi.

“Kalau kejadiannya di luar kawasan hutan lindung, leading sector-nya BPBD. Tetapi tetap kami bantu karena penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi,” kata Martinus.

Pengawasan dilakukan melalui personel yang ditempatkan di sejumlah titik. Antara lain Juata Laut, Juata Kerikil, Sungai Kuli, Gunung Selatan dan Mamburungan. Pemantauan juga mencakup wilayah Bunyu dan Pimping di Kabupaten Bulungan.

Keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu kendala. KPH harus membagi tenaga berdasarkan tingkat kerawanan wilayah. Untuk Tarakan, pengawasan lebih diprioritaskan karena jumlah kejadian kebakaran tercatat lebih banyak.

“Kalau idealnya, perbandingan antara personel dengan luas wilayah sebenarnya tidak cukup. Tetapi kami maksimalkan personel yang ada dengan membagi tenaga dan melihat wilayah mana yang paling rawan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Martinus menyebut pola pengelolaan lahan masyarakat di Pimping, Bulungan, relatif lebih terkoordinasi. Warga yang hendak membuka lahan dengan cara membakar biasanya melaporkan terlebih dahulu sehingga kegiatan dapat diawasi.

Persoalan berbeda ditemukan dalam penelusuran pelaku karhutla. Hingga tahun ini, KPH belum mencatat adanya pelaku yang diamankan atau ditangkap dari kasus yang mereka tangani di Kaltara.

“Tahun ini belum ada yang diamankan atau ditangkap. Rata-rata pelaku menyalakan api kemudian meninggalkan lokasi. Kami baru mengetahui ketika api sudah besar atau ada laporan masyarakat,” ujarnya.

Minimnya informasi dari masyarakat juga membuat identifikasi pelaku tidak mudah. Saat petugas menelusuri pemilik lahan, tidak jarang pihak yang didatangi tidak mengakui melakukan pembakaran.

Martinus mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan Kalimantan Timur (Kaltim), berdasarkan informasi yang diterimanya, sudah terdapat pelaku karhutla yang diamankan dan diproses.

Ia menilai penindakan penting karena kebakaran lahan berdampak terhadap berbagai sektor, mulai dari ekonomi, ekologi, kesehatan hingga keberlangsungan tumbuhan dan satwa.

KPH juga telah berkoordinasi dengan perusahaan yang berada di wilayah kerjanya, termasuk PT Ibutani. Perusahaan tersebut bergerak dalam produksi hasil kayu dan bukan pada kegiatan pembukaan lahan perkebunan sawit.

Martinus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pengelolaan lahan, kata dia, dapat dikonsultasikan dengan penyuluh untuk mendapatkan metode yang tidak menimbulkan risiko kebakaran bagi lingkungan sekitar.

“Saya mohon kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari mengelola lahan dengan cara yang ramah lingkungan,” tutupnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
Dinas Kehutanan Kaltara UPTD KPH Tarakan hutan lindung karhutla