HARIAN RAKYAT KALTARA — Arena sabung ayam di kawasan Simpang Misaya RT 17, Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara, kembali didatangi aparat.
Penertiban pada Minggu (23/8) itu berujung pada diamankannya empat orang yang disebut berada di lokasi sebagai pemain.
Penertiban dilakukan personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP setelah menerima informasi adanya dugaan aktivitas perjudian sabung ayam.
Petugas bergerak sekitar pukul 16.12 WITA dengan menyisir dua titik di kawasan Jalan Ring Road, yakni RT 20 dan RT 17.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kabag Ops AKP Ngatno Karyanto mengatakan, pemeriksaan pertama dilakukan di kawasan RT 20.
Namun, petugas tidak menemukan aktivitas maupun orang di lokasi. Penyisiran kemudian dilanjutkan ke RT 17. Di belakang salah satu rumah warga, petugas menemukan gelanggang yang diduga digunakan untuk sabung ayam.
“Lokasinya berbeda dengan TKP yang dipasang police line. Jaraknya kurang lebih satu kilometer, tepatnya di Simpang Misaya RT 17, di belakang rumah warga. Arenanya alakadarnya, menggunakan pembatas tali rafia dan bambu tanpa atap,” kata Ngatno, Selasa (25/8).
Gelanggang tersebut tidak memiliki bangunan permanen. Pembatas arena hanya dibuat menggunakan bambu dan tali rafia. Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, lokasi itu baru berdiri sekitar empat hari sebelum ditertibkan.
Empat orang berinisial LP, A, I dan NL kemudian diamankan. Ngatno menyebut mereka merupakan pemain yang berada di sekitar arena ketika petugas datang.
“Yang diamankan ada empat orang dan mereka merupakan pemain. Satu warga Amal, satu warga Kampung Bugis, satu dari Jalan Akibalik dan satu lagi warga lapangan,” ujarnya.
Dari lokasi, petugas turut membawa enam sepeda motor, dua ekor ayam sabung, dua balon lampu, satu telepon seluler, kabel listrik serta sejumlah tiang bambu yang digunakan untuk arena.
Meski menemukan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas sabung ayam, polisi tidak menemukan uang tunai di lokasi. Besaran taruhan dan perputaran uang dalam permainan tersebut juga belum diketahui.
“Untuk perputaran uang yang ada di lapangan belum dapat diketahui. Karena saat penggerebekan tidak ditemukan barang bukti uang tunai,” jelas Ngatno.
Keempat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Polres Tarakan. Polisi mendalami aktivitas di lokasi, peran masing-masing serta kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana perjudian.
“Empat orang itu masih kami periksa. Barang yang ditemukan juga kami dalami. Dari pemeriksaan tersebut akan dilihat bagaimana aktivitasnya, peran masing-masing dan apakah unsur pidananya terpenuhi,” katanya.
Penertiban di Simpang Misaya berlangsung beberapa hari setelah aparat menyisir lokasi lain yang diduga menjadi arena sabung ayam di kawasan Binalatung, Pantai Amal, pada 16 Agustus 2026. Saat itu, petugas menemukan dua gelanggang dalam keadaan kosong dan memasang police line.
Sementara arena yang ditemukan pada 23 Agustus berada di titik berbeda dengan jarak sekitar satu kilometer dari lokasi tersebut.
Kali ini, petugas mendapati empat orang di lokasi beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam.
Ngatno menegaskan, informasi mengenai dugaan perjudian yang diterima kepolisian akan ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan.
“Polres Tarakan terus melakukan penertiban terhadap perjudian, khususnya sabung ayam. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti. Kalau ditemukan aktivitas dan dari hasil pemeriksaan terdapat unsur pidana. Tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam perjudian serta melaporkan. Apabila mengetahui adanya aktivitas sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya di wilayah Tarakan. (sas/uno)
Editor : Nurismi