Bahaya Partikel Halus PM Dua Koma Lima, Dinkes Kaltara Anjurkan Masker N95

Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:30 WIB
KARHUTLA: Petugas berusaha memadamkan api yang membakar lahan dan mengakibatkan kabut asap. Masyarakat pun diminta memperketat perlindungan diri dengan menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah. (HRK)
KARHUTLA: Petugas berusaha memadamkan api yang membakar lahan dan mengakibatkan kabut asap. Masyarakat pun diminta memperketat perlindungan diri dengan menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Utara (Kaltara). Masyarakat diminta memperketat perlindungan diri, khususnya ketika harus beraktivitas di luar rumah.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kaltara Yuan Erenst Sukawatie mengatakan, penggunaan masker dengan kemampuan filtrasi tinggi merupakan salah satu cara untuk mengurangi paparan partikel berbahaya dari asap kebakaran. 

“Untuk kondisi kabut asap seperti sekarang, kami menganjurkan masyarakat menggunakan masker N95. KN95 dan KF94 juga bisa digunakan karena memiliki kemampuan filtrasi yang tinggi,” terangnya, Minggu (23/8) lalu. 

Ia menjelaskan, asap karhutla membawa partikel berukuran sangat kecil yang berpotensi masuk ke saluran pernapasan. Salah satu yang perlu diwaspadai particulate matter (PM) 2,5. 

Partikel tersebut dapat masuk lebih dalam ke sistem pernapasan ketika terhirup. Paparan dalam kondisi udara tercemar, terlebih jika berlangsung berulang, berpotensi memicu gangguan kesehatan. 

“Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan memilih pelindung pernapasan. Masker kain maupun masker medis biasa dinilai belum memadai untuk memberikan perlindungan terhadap partikel PM2,5. Masker kain dan masker medis biasa tidak cukup untuk menyaring partikel PM2,5. Jadi, gunakan masker yang lebih rapat seperti N95, KN95 atau KF94,” ujarnya. 

Selain memperhatikan jenisnya, pemasangan masker juga harus tepat. Masker harus menutup hidung dan mulut secara rapat.

Sehingga udara yang masuk telah melewati lapisan penyaring. Dinkes juga meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak ada keperluan mendesak. 

“Imbauan ini terutama ditujukan kepada kelompok rentan yang lebih berisiko mengalami gangguan akibat kualitas udara buruk,” jelasnya. 

Paparan polusi udara dapat memicu atau memperburuk sejumlah penyakit, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), pneumonia dan asma. Dalam jangka panjang, paparan polusi juga berkaitan dengan risiko gangguan kesehatan paru yang lebih serius. 

“Lansia dan warga yang memiliki penyakit yang sensitif terhadap polusi udara diminta meningkatkan kewaspadaan. Jika terpaksa bepergian, penggunaan masker berfiltrasi tinggi menjadi salah satu perlindungan yang dianjurkan,” pesannya. 

Perlindungan juga perlu dilakukan di lingkungan tempat tinggal. Masyarakat dapat membasahi halaman atau area sekitar rumah untuk mengurangi debu beterbangan. 

“Kebersihan lantai, jendela dan ventilasi pun perlu dijaga agar partikel dari luar tidak menumpuk di dalam rumah,” ungkapnya. 

Dinkes Kaltara mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan kondisi kesehatan selama kabut asap berlangsung.

Jika muncul keluhan seperti batuk, sesak napas atau gangguan pernapasan lainnya. Warga diminta segera mencari pertolongan medis. 

“Upaya pencegahan tersebut diharapkan dapat menekan dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat hingga kualitas udara kembali membaik,” pungkasnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
masker medis Dinkes Kaltara karhutla