Tindak Lanjut Instruksi Kapolri, Polres Tarakan Siapkan Operasi Khusus Penanganan Bencana Karhutla

Nurismi • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 11:20 WIB
KARHUTLA: Kebakaran lahan di RT 2 Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, yang terjadi baru-baru ini. (BPBD TARAKAN UNTUK HRK)
KARHUTLA: Kebakaran lahan di RT 2 Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, yang terjadi baru-baru ini. (BPBD TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, bakal masuk dalam skema operasi khusus kepolisian.

Polri menyiapkan dukungan anggaran, perlengkapan hingga personel untuk memperkuat penanganan karhutla mulai Agustus 2026.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolri terkait penanganan karhutla. Pelaksanaan operasi nantinya disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan di masing-masing wilayah.

“Dari Polri sendiri sudah ditekankan oleh Kapolri untuk akan mendukung kegiatan ini dalam bentuk operasi, sehingga tentunya untuk dukungan anggaran untuk perlengkapan dan untuk personel itu sudah disiapkan,” kata Bonifasius.

Menurutnya, dukungan tersebut akan menjadi bagian dari penanganan khusus secara internal oleh kepolisian. Pelaksanaannya tetap membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI-Polri serta Masyarakat, agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara terpadu.

“Mulai bulan Agustus ini ke depannya diharapkan penanganan khusus secara internal oleh kepolisian untuk karhutla ini bisa dilaksanakan secara maksimal,” ujarnya.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tarakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta unsur pemadam kebakaran.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyampaian informasi apabila terdapat titik kebakaran yang membutuhkan penanganan.

Bonifasius menyebut, koordinasi lintas instansi masih perlu disinkronkan melalui sebuah forum khusus. Forum tersebut nantinya dapat digunakan untuk membaca perkembangan situasi sekaligus menentukan langkah yang diperlukan berdasarkan kondisi di lapangan.

“Bagaimana kita bisa membaca situasi ini serta apa yang bisa kita lakukan ke depannya,” tuturnya.

SATGAS BELUM MENDESAK

Terkait kemungkinan pembentukan satuan tugas (Satgas) karhutla di Tarakan, Bonifasius mengatakan kebutuhan tersebut belum dianggap mendesak.

Pasalnya, titik kebakaran yang sejauh ini muncul masih dapat ditangani melalui satu wadah koordinasi yang melibatkan instansi terkait.

Menurutnya, pola penanganan karhutla tidak dapat disamakan di setiap wilayah. Kondisi dan karakteristik masing-masing daerah menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk penanganannya.

“Sampai sejauh ini titik kebakaran yang ada di Tarakan ini masih bisa dilakukan dalam satu wadah koordinasi,” jelasnya.

Meski demikian, pembentukan Satgas tetap terbuka apabila perkembangan situasi di lapangan nantinya membutuhkan struktur penanganan yang lebih khusus.

Untuk saat ini, komunikasi antarpihak masih dilakukan melalui satu forum grup. Informasi mengenai titik kejadian disampaikan melalui wadah tersebut, kemudian personel dari unsur terkait dapat melakukan penanganan secara bersama sesuai kebutuhan.

“Urgensinya, sampai sekarang ini masih dapat kita tangani bersama-sama, walaupun hanya dalam satu forum yang bisa berkomunikasi, titik kejadian, penanganan langsung dilaksanakan secara bersama-sama,” pungkasnya. (sas/udi)

Editor : Nurismi
polres tarakan satgas karhutla